Bekasi, MINA – Organisasi kepalestinaan Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras kebijakan terbaru entitas Zionis Israel yang mencabut otoritas Wakaf Islam atas Masjid Ibrahimi di Kota Hebron, Tepi Barat, dan menyerahkannya kepada dewan agama pemukim ilegal Yahudi.
Kebijakan itu dinilai sebagai bagian dari proyek yahudisasi sistematis terhadap situs suci umat Islam di Palestina.
Dalam pernyataan resminya yang diterima Kantor Berita MINA, Jumat (18/7), AWG menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan biadab, ilegal, dan bentuk nyata penjajahan terhadap situs suci Islam.
“Masjid Ibrahimi adalah milik umat Islam! Tidak ada satu pun otoritas Zionis, militer penjajah, maupun pemukim ilegal yang memiliki hak atas masjid ini. Masjid Ibrahimi adalah wakaf Islam yang sah dan merupakan identitas peradaban Islam di tanah Hebron sejak ratusan tahun sebelum penjajahan dimulai,” tegas Ketua Presidium AWG, M. Anshorullah.
Baca Juga: Dulu Dianggap Alternatif, Kini Madrasah Jadi Rebutan! Ini Buktinya di Pekalongan
Masjid Ibrahimi merupakan masjid tersuci kedua di Palestina setelah Masjid Al-Aqsa. Sejak terjadinya pembantaian brutal 29 jamaah oleh ekstremis Yahudi Baruch Goldstein pada 25 Februari 1994, Zionis Israel telah membagi kompleks masjid itu—63 persen untuk pemukim Yahudi dan sisanya untuk umat Islam.
Kini, tindakan Zionis Israel mencabut pengelolaan dari Pemerintah Kota Hebron Palestina, menurut AWG, menandai eskalasi baru yahudisasi situs tersebut.
Pelanggaran Hukum Internasional
AWG menegaskan bahwa langkah Zionis Israel ini melanggar berbagai norma dan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa IV dan resolusi UNESCO tahun 2017 yang menetapkan Masjid Ibrahimi sebagai situs warisan dunia milik Palestina.
Baca Juga: Antisipasi Kekeringan, BNPB Bangun Sumur Bor di Indramayu
“Tindakan ini adalah pelanggaran terhadap hukum internasional. Zionis Israel sekali lagi menginjak-injak berbagai konsensus internasional,” lanjut pernyataan tersebut.
AWG juga menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia untuk melakukan perlawanan dengan semua daya yang ada seperti melalui jalur hukum internasional, diplomasi, gerakan akar rumput, kampanye opini publik, serta doa yang tak pernah padam.
Seruan kepada Pemerintah Indonesia dan OKI
AWG mendesak Pemerintah Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk segera mengambil langkah konkret.
Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Motif Terselubung Dibalik Serangan Israel ke Suriah
Mereka diminta mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di berbagai forum peradilan internasional guna membatalkan keputusan Zionis dan mengembalikan Masjid Ibrahimi sepenuhnya ke tangan umat Islam.
Selain itu, UNESCO juga didesak untuk bertindak aktif dan nyata dalam mempertahankan status Masjid Ibrahimi sebagai situs warisan dunia Palestina dan mencegah perampasan yang dilakukan oleh Zionis Israel.
“Setiap jengkal tanah Palestina yang dijajah, setiap masjid yang dirampas, dan setiap hak yang dilucuti, adalah panggilan jihad kemanusiaan dan perjuangan hakiki,” pungkas Anshorullah.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Siapkan Perpres dan Peta Jalan untuk Tata Kelola AI