Jakarta, MINA – Kasus restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo menghebohkan publik usai terungkap bahwa produk yang dijualnya selama lebih dari lima dekade ternyata mengandung unsur nonhalal.
Kejadian tersebut mengundang sorotan tajam dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI yang menilai ketidaktransparanan informasi sebagai bentuk pelanggaran hak konsumen, khususnya umat Muslim.
Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan restoran yang menutup-nutupi kandungan nonhalal dalam produknya, bahkan ketika ditanya langsung oleh konsumen Muslim, merupakan bentuk kelalaian serius.
“Kami sangat menyesalkan restoran yang dengan sengaja tidak menginformasikan bahwa produk mereka mengandung bahan yang tidak halal, bahkan kepada konsumen yang jelas-jelas beridentitas Muslim,” ujar Muti dalam keterangannya diterima MINA, Selasa (27/5).
Baca Juga: UIN Ar-Raniry Salurkan 2.300 Paket Daging Kurban Bantuan Emirates Red Crescent*
Menurut Muti, masyarakat Indonesia yang plural pada dasarnya bisa menerima kehadiran restoran nonhalal, asalkan informasi disampaikan secara jujur dan terbuka.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang atau jasa yang dikonsumsi.
Lebih jauh, ia mengacu pada regulasi terbaru dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label tidak halal untuk produk yang tidak memenuhi standar kehalalan.
“Produk yang tidak halal wajib diberi label yang jelas. Fakta bahwa restoran tersebut tidak melakukan itu sangat merugikan konsumen. Pemerintah harus segera bertindak tegas,” tegasnya.
Baca Juga: Militer Israel Serang Bus Jamaah Haji Palestina, Anggota DPR RI Tuntut Langkah Tegas PBB
LPH LPPOM juga memberikan panduan bagi konsumen Muslim yang sudah terlanjur mengonsumsi produk tersebut. Muti menegaskan bahwa menurut pandangan para ulama, tidak ada dosa bagi orang yang tidak tahu jika suatu produk mengandung unsur haram. Namun, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ke depannya.
“Selalu pastikan ada sertifikat halal yang sah atau setidaknya konfirmasi ke pihak restoran. Waspadai juga produk yang tidak memberikan informasi sama sekali,” imbaunya.
Sebagai langkah konkret, LPH LPPOM menyerukan dua hal utama, pelaku usaha makanan dan minuman agar menandai produk nonhalal secara jelas dan mendorong mereka segera mengikuti proses sertifikasi halal resmi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
LPPOM juga membuka layanan konsultasi dan pelaporan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk hotline 14056, email [email protected], WhatsApp 0811-1148-696, serta kunjungan langsung ke kantor pusat di Bogor maupun perwakilan di 34 provinsi.
Baca Juga: Saudi Diharapkan Alihkan Kuota Haji Negara Lain yang Tersisa untuk Indonesia
Untuk masyarakat luas, LPPOM menyediakan akses verifikasi produk halal melalui platform Cari Produk Halal di situs www.halalmui.org. Informasi produk halal secara nasional juga dapat diakses melalui situs BPJPH.
“Kami mengajak semua pihak aktif menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal. Tenggat waktu untuk pelaku usaha menengah dan besar jatuh pada Oktober 2024, sedangkan usaha kecil dan mikro pada Oktober 2026,” ujar Muti.
Pihak manajemen Ayam Goreng Widuran sendiri telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi mereka pada Sabtu (24/5). Mereka berjanji akan mencantumkan label nonhalal di seluruh outlet dan kanal komunikasi mereka sebagai bentuk tanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.
Namun demikian, kasus ini telah membuka mata banyak pihak bahwa isu kehalalan bukan semata persoalan agama, melainkan bagian dari perlindungan konsumen. Muti menegaskan, “Transparansi halal adalah kunci kepercayaan publik. Ini soal kejujuran dan akuntabilitas.”
Baca Juga: Meriahkan Idul Adha, Masjid Istiqlal Gelar Makan Bersama 2.000 Anak Yatim
LPH LPPOM menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaku usaha dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem halal yang inklusif, terpercaya, dan berbasis perlindungan konsumen.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 175 Jamaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas karena Penyakit Jantung