Jakarta, 1 Jumadil Akhir 1438/ 28 Febuari 2017 (MINA) – Ketua Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir menghadiri Sidang ke-12 perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Ustaz Bachtiar Nasir hadir untuk memberi dukungan kepada Habib Rizieq Syihab yang menjadi saksi ahli dalam persidangan. Dia datang sekitar pukul 07.45 WIB, mengenakan baju putih dan peci hitam.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
“Saya datang untuk men-support Habib sebagai saksi dan berharap persidangan berjalan fair, jujur,” kata Bachtiar kepada awak media.
Dia berharap pengadilan berjalan dengan baik dan lancar. Menurutnya, pengadilan adalah proses untuk mendapatkan keadilan.
“Ini adalah sebuah proses perjalan yang kita harus sama-sama berjuang untuk menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Dia juga menyebut tidak ada perlakuan khusus bagi orang-orang di dalam pengadilan. “Tidak ada perlakuan khusus. Karena semua orang di mata hukum kan sama, equality before the law,” ungkapnya.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini menghadirkan saksi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai ahli agama dan ahli pidana dari MUI, Abdul Khoir Ramdan.
Sebagaimana pantauan MINA, penjagaan sidang Ahok hari ini yang dimulai pukul 09.05 WIB tidak seperti biasanya. Banyak pengunjung terpaksa bertahan di luar, tidak diizinkan masuk oleh petugas. Alasannya ruang sidang penuh. Ketika ditanya siapa aja yang ada di ruang sidang, petugas kepolisian tak bisa menyebutkannya.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP. (L/M013/R01)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)