New Delhi, MINA – Badan Muslim India All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) menolak RUU kontroversial amandemen wakaf yang disahkan parlemen India dan menyebutnya sebagai “peraturan yang tidak adil.”
AIMPLB, sebuah LSM yang didirikan untuk melindungi kepentingan umat Islam dalam masalah hukum pribadi, telah menyerukan umat Islam untuk mengambil tindakan guna menentang undang-undang yang diamandemen tersebut. Pernyataan badan tersebut, seperti dilaporkan Anadolu Agency, Ahad (6/4).
Badan tersebut akan memimpin gerakan nasional menentang amandemen dengan berkoordinasi bersama semua organisasi keagamaan, berbasis masyarakat, dan sosial, hingga amandemen dicabut.
Meskipun mendapat kritik dan pertentangan dari partai-partai lain, parlemen India yang dipimpin partai nasionalis Hindu sayap kanan Bhartiya Janata Party (BJP), pada hari Jumat (4/4) mengesahkan RUU kontroversial yang mengatur wakaf amal Islam.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Maroko Demo Menentang Israel
Properti wakaf, yang disumbangkan umat Islam untuk tujuan keagamaan atau amal, meliputi masjid, kuburan, gedung, panti asuhan, sekolah, pasar, dan tanah yang luas di seluruh India.
“Dewan tidak hanya akan menempuh jalur hukum untuk menentang amandemen yang diskriminatif dan tidak adil ini di Mahkamah Agung, tetapi juga akan menggunakan semua cara protes yang demokratis dan damai, termasuk demonstrasi, protes simbolis seperti mengenakan ban lengan hitam, pertemuan meja bundar dengan sesama warga, dan konferensi pers,” kata pernyataan AIMPLB.
Organisasi tersebut menambahkan bahwa di ibu kota setiap negara bagian, para pemimpin komunitas Muslim akan mengorganisasi protes di distrik-distrik, yang berpuncak pada penyerahan memorandum kepada Presiden India dan Menteri Dalam Negeri melalui masing-masing Hakim Distrik. []
Baca Juga: Menlu Mesir dan Saudi Bahas Situasi Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)