![Nur Syam. (Foto: <a href=](http://mirajnews.com/id/wp-content/uploads/sites/3/2014/12/Nursyam_Kemenag-300x211.jpg)
Kemenag
)" width="300" height="211" /> Sekjen Kemenag Nur Syam saat berbicara dalam Workshop Pengelolaan Dana Haji di Gedung Kemenag, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2014. (Foto: Kemenag)Jakarta, 30 Shafar 1436/23 Desember 2014 (MINA) – Kementerian Agama (Kemenag) RI menargetkan dalam sembilan bulan ke depan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sudah harus terbentuk seusai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah harus terbentuk. Sesuai amanat dari UU itu,” kata Sekjen Kemenag Nur Syam pada Workshop Pengelolaan Dana Haji di Gedung Kemenag, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa, sebagaimana rilis resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pada acara tersebut hadir Deputi Komisioner Otorita Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Achmad Gunaryo dan sejumlah pejabat eselon I, II, dan III jajaran Kemenag. Termasuk kalangan perbankan penerima setoran dana haji.
Nur Syam mengaku merasa bersyukur bahwa UU Nomor 34 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diselesaikan pada akhir September 2014 lalu. “Itu berarti sudah tiga bulan, dan UU itu mengamanatkan setahun sudah harus terbentuk BPKH. “Waktu tinggal sembilan bulan ke depan. Ini harus direalisasikan secepatnya,” ujar Syam.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan
Ia menjelaskan, lahirnya UU tersebut merupakan upaya keras dari seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya dari Kemenag, tetapi juga Kementerian Hukum dan HAM. Adanya UU tersebut juga sekaligus membawa kegembiraan karena pandangan miring terhadap Ditjen PHU secara bertahap hilang.
“Maklum, dalam penyelenggaraan haji selalu dianggap paling “seksi” lantaran di situ ada sejumlah dana cukup besar. Ada yang berminat, ada yang mengawasi dan ingin lainnya,” kata Syam.
Ia menyebutkan, akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp. 73,79 triliun. Pada 2022 bisa mencapai sekiar Rp. 147,67 triliun. Dana tersebut harus dikelola dengan baik.
Nur Syam menambahkan, perdebatan dalam penyusunan UU tersebut luar biasa. Selama ini, selalu mencuat persoalan terkait operator dan regulator penyelenggara haji yang menyatu.
Baca Juga: Kebakaran di Gedung Kementerian ATR, Menteri Nusron: Tak Ada Korban Jiwa
“Kini, pisahkan saja, dalam satu wadah di luar Kemenag. Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan di luar itu ada badan pengelola dana haji, yaitu BPKH,” katanya.
Menurut dia, UU itu memiliki kekuatan yang sangat strategis luar biasa, di mana kewenangan Kemenag, sebagai institusi penyelenggara haji tidak tergeser.
Ia pun mengingatkan agar selain struktur dan kelembagaan disiapkan, juga segera dapat disusul dengan peraturan pemerintah lainnya.(T/R05/R03)
Baca Juga: Fatayat in Action Dorong Peran Muslimah dalam Dakwah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)