Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Resmi Dibentuk

habibi - Rabu, 11 Oktober 2017 - 12:30 WIB

Rabu, 11 Oktober 2017 - 12:30 WIB

641 Views ㅤ

Saat peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: Royhanul Iman/MINA

Saat peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Foto: Royhanul Iman/MINA)

 

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah terbentuk dan diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kementerian Agama RI Jakarta, Rabu (11/10).

Bismillahirahmanirrahim dengan ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada pagi hari ini saya resmikan,” kata Lukman dalam acara peresmian dihadiri Ketua Umum MUI KH Makruf Amin, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Ahmad, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, pimpinan LPPOM MUI, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

Lukman menjelaskan, BPJPH secara resmi mengeluarkan sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2014. Ia berharap BPJPH menjadi stimulan untuk membangkitkan pengembangan industri halal di Indonesia.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dalam praktiknya, BPJPH bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi lainnya dalam proses sertifikasi halal. MUI nantinya menjadi lembaga yang berwenang memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.

“Sesuai UU yang dihasilkan bersama, pemerintah (Kemenag melalui BPJPH) adalah pihak yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan jaminan produk halal,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Prof. Sukoso mengatakan, badan tersebut memiliki wewenang merumuskan, dan menetapkan jaminan produk halal serta menetapkan prosedur sertifikasinya.

BPJPH berwenang, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk serta melaksanakan administrasi seritifikasi halal produk dalam dan luar negeri,” katanya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Selain itu, ia menambahkan, BPJPH juga melakukan sosialisasi dan edukasi serta publikasi produk halal. Pengawasan jaminan produk halal juga dilakukan BPJPH.

BPJPH bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia melakukan sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi terhadap lembaga pemeriksa halal,” kata Sukoso.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noer Ahmad menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada BPJPH.

Pembentukan BPJPH merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH saat ini telah terbentuk dan masuk dalam struktur Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Struktur BPJPH terdiri atas Sekretariat dan tiga pusat, yaitu Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, dan Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal.

Pada Pasal 816 PMA 42/2016 mengatur bahwa BPJPH mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (L/R08/R05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda