Nassau, MINA – Kementerian Luar Negeri Bahama hari Rabu (8/5) mengumumkan Kabinet Bahama telah memutuskan untuk secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
“Pemerintah Bahama percaya pengakuan terhadap Negara Palestina menunjukkan dengan kuat komitmen pemerintahannya terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana diartikulasikan dalam Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak Politik (ICCPR), dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR),” kata Kementerian dalam sebuah pernyataan. MEMO melaporkan.
“Bahama mendukung hak hukum rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas menjalankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka,” tambahnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Palestina memuji “kontribusi Bahama terhadap pelestarian hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri di tanah mereka dan dalam mengambil langkah-langkah praktis untuk mendukung implementasi solusi dua negara.”
Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina
Mereka juga menegaskan kembali seruannya kepada semua negara yang belum mengakui Negara Palestina untuk mengikuti jejaknya dan mempertahankan kewajiban mereka mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Keputusan Bahama ini diambil hanyabeberapa hari sebelum status Palestina sebagai negara anggota penuh PBB diputuskan besok.
Bahama merupakan negara yang terletak di Amerika Tengah, berdekatan dengan Kuba, sebelah selatan Amerika Serikat. []
Baca Juga: Hamas Kutuk Agresi Penjajah Israel terhadap Suriah
Mi’raj News Agency (MINA)