Jakarta, 8 Rajab 1437/15 April 2016 (MINA) – Kedatangan asisten Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS), Christine Brown, pada Rabu (13/4) untuk membahas lebih dalam undang-undang (UU) tentang jaminan produk halal (JPH), disambut dengan baik oleh Machasin selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.
Dalam kunjungan tersebut, Brown mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan UU JPH di Indonesia. Seperti; bagaimana perkembangan sistem dalam pelaksanaan UU tersebut, pemberitahuan peraturan pemerintah pelaksana UU JPH, pengaturan proses produk halal bagi obat dan vaksin, persyaratan produk halal yang didistribusikan, pengaturan mengenai label halal dan non halal, serta berapa lama waktu dalam penyerapan draft peraturan tersebut sebelum disahkan, demikian laporan Bimasislam yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jum’at (15/4).
Menanggapi hal tersebut, Machasin menjelaskan, peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait UU tersebut masih dalam tahap perumusan dan baru dibahas terkait tim panitia antara kementrian.
Mengenai draft sebelum disahkan akan disosialisasikan terlebih dahulu dalam bentuk serap aspirasi dengan mengundang kelompok yang memiliki usaha, kementrian/lembaga terkait, dan oraganisasi perdagangan. Serap aspirasi akan dilaksanakan pada bulan Mei 2016 dan disahkan pada Oktober 2016.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Terkait label non halal, bentukanya bukan berupa label melainkan keterangan pada produk tersebut jika mengandung atau melalui proses yang bersinggungan dengan babi.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Bimas Islam juga didampingi oleh Kasubdit Produk Halal, Siti Aminah. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Dirjen Bimas Islam. (T/mar/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)