Tel Aviv, 11 Sya’ban 1428/8 Mei 2017 (MINA) – Parlemen Israel, Knesset, melakukan pemungutan suara untuk mengesahkan undang-undang yang akan menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara.
Pembahasan di Knesset dilakukan setelah undang-undang yang diusulkan itu disetujui oleh para menteri pada hari Ahad (7/5), Anadolu Agency melaporkan yang dikutip MINA.
Status bahasa Arab telah menjadi bahasa resmi sejak pembentukan negara Israel.
Harian Israel, Haaretz, melaporkan sebuah komite menteri mendukung versi revisi undang-undang yang menegaskan bahwa Israel adalah ‘rumah nasional orang-orang Yahudi’.
Baca Juga: Konferensi Tawasol 4 Bahas Narasi Palestina dan Tantangan Media Global
Selain warga Palestina di wilayah Palestina yang diduduki, ada sekitar 1,4 juta warga Arab Israel dan bahasa mereka secara resmi dianggap sebagai bahasa negara di samping bahasa Ibrani.
Ayman Odeh, pemimpin koalisi Joint List di parlemen yang sebagian besar anggotanya dari kalangan Arab Israel, mengatakan undang-undang tersebut adalah contoh ‘tirani mayoritas’.
“Undang-undang itu menurunkan orang Arab menjadi ‘warga kelas dua’,” ujar Odeh. (R11/P1)
Miraj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Uni Eropa Umumkan Paket Bantuan Rp3,9 T untuk Suriah
Baca Juga: Pesawat Tempur AS Serang Provinsi Amran Yaman