Bahasa Arab Akan Dihapus sebagai Bahasa Resmi di Israel

Foto: file photo AA

Tel Aviv, 11 Sya’ban 1428/8 Mei 2017 (MINA) – Parlemen , Knesset, melakukan pemungutan suara untuk mengesahkan undang-undang yang akan menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara.

Pembahasan di Knesset dilakukan setelah undang-undang yang diusulkan itu disetujui oleh para menteri pada hari Ahad (7/5), Anadolu Agency melaporkan yang dikutip MINA.

Status bahasa Arab telah menjadi bahasa resmi sejak pembentukan negara Israel.

Harian Israel, Haaretz, melaporkan sebuah komite menteri mendukung versi revisi undang-undang yang menegaskan bahwa Israel adalah ‘rumah nasional orang-orang Yahudi’.

Selain warga di wilayah Palestina yang diduduki, ada sekitar 1,4 juta warga Arab Israel dan bahasa mereka secara resmi dianggap sebagai bahasa negara di samping bahasa Ibrani.

, pemimpin koalisi di parlemen yang sebagian besar anggotanya dari kalangan Arab Israel, mengatakan undang-undang tersebut adalah contoh ‘tirani mayoritas’.

“Undang-undang itu menurunkan orang Arab menjadi ‘warga kelas dua’,” ujar Odeh. (R11/P1)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

 

 

 

 

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.