Bahaya Khamr dan Narkoba

Oleh: Imammul Muslimin Yakhsyallah Mansur

Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya , judi dan sembelihan untuk berhala dan mengundi nasib adalah kotor dan pekerjaan syetan. Maka jauhilah oleh kalian agar kalian berbahagia.” (QS. Al- Maidah: 90)

 

Asbabun Nuzul

Ayat ini adalah ayat yang terakhir turun yang menjelaskan masalah khamr (minuman keras). Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah, bahwa tatkala Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau melihat para sahabat sedang minum khamr dan bermain judi. Kemudian mereka menanyakan kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam mengenai khamr dan judi lalu turunlah ayat:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Kemudian mereka berkata, “Tidak diharamkan, hanya dosa besar bagi pelakunya.”

Mereka masih tetap minum khamr sampai ada kejadian salah seorang Muhajirin melakukan shalat dan ia menjadi imam waktu shalat maghrib. Sebelumnya dia minum khamr dan masih dalam keadaan mabuk sehingga ada kesalahan dalam membaca Al-Qur’an, lalu turunlah ayat yang lebih keras yaitu firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى

Hai orang yang beriman, janganlah kalian shalat sedang kalian dalam keadaan mabuk.” (QS. An-Nisa: 43)

Dalam riwayat Al Hakim disebutkan, bahwa yang menjadi imam saat itu adalah Abdurrahman bin Auf. Dia membaca  وَ نَحْنُ نَعْبُدُ مَا تَعْبُدُوْنَ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ  . Dalam Riwayat Abu Daud setelah turun ayat ini seorang muadzin ketika iqomah dia mengatakan,

 أَنْ لاَ تَقْرَبُونَ الصَّلاَةَ سُكَرًا.

Setelah itu turunlah ayat yang lebih keras dari yang pertama dan kedua, yaitu ayat  (QS. Al-Maidah: 90)

Setelah itu mereka mengatakan “Kami telah berhenti sama sekali, wahai Tuhan kami.”

Penjelasan: Riwayat di atas menunjukkan bahwa larangan minum khamr secara tegas dan pasti dilakukan secara bertahap setelah adanya peringatan sebelumnya, dan larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk mengingat waktu shalat itu berdekatan, maka bagi yang suka minum khamr diharuskan menjauhinya dalam kebanyakan waktunya supaya tidak shalat dalam keadaan mabuk.

Al-Qaffal mengatakan, bahwa hikmah pelarangan minum khamr secara bertahap adalah karena Allah mengetahui bahwa para sahabat waktu itu gemar sekali minum khamr. Bahkan kehidupan mereka banyak dihabiskan untuk khamr. Oleh karena itu, Allah mengetahui kalau dilarang sekaligus mereka akan merasakan berat sekali. Maka pelarangan dilakukan secara bertahap dari paling ringan sampai pelarangan yang bersifat Qath’i (pasti dan sudah tidak bisa dilarang lagi).

 

Antara Khamr dan

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Menurut mazhab Syafi’i yang dimaksud khamr adalah setiap minuman yang memabukkan.

Sedang narkoba yang dalam bahasa Arab di sebut المخدرات menurut Al-Mu’jam Al-Wasith adalah segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya kesadaran pada manusia atau hewan dengan derajat yang berbeda-beda seperti ganja, opium dan lainnya.

Narkoba baru dikenal umat Islam pada akhir abad ke-6 H yaitu ketika bangsa Tatar dengan Panglima Jenghis Khan merambah negeri-negeri Muslim.

Namun, demikian tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya seperti ganja, opium, morpin, ekstasi dan sebagainya.

Haramnya adalah berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadits yang melarang manusia mengkonsumsi barang yang memabukkan sesuai ayat dan Hadits di atas dan barang yang buruk dan membahayakan sebagaimana firman Allah:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157),

dan Hadits,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan (diri) dan membahayakan (orang lain).” (HR. Ibnu Najah)

narkoba sama bahkan lebih parah dari khamr. Keduanya menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi jasmani, rohani, akal, jiwa dan harta, baik secara individu maupun masyarakat, antara lain:

  1. Bahaya bagi kesehatan. Merusak pencernaan makanan, menghilangkan nafsu makan, muka tampak pucat dan loyo, membuat hidung berdarah dan pilek berat, menimbulkan penyakit jantung dan paru-paru, melemahkan indera perasa, menjadikan cepat tua, menyebabkan berat badan turun, menyebabkan keturunan menjadi lemah dan menimbulkan berbagai macam penyakit, sehingga seorang dokter mengatakan, “Tutuplah separuh toko minuman keras, saya jamin kalian hanya membutuhkan separuh dari rumah sakit.”Menurut catatan World Drug Report 2013 jumlah orang yang meninggal akibat narkoba mencapai 200 juta pelaku.
  1. Bahaya terhadap akal melemahkan daya pikir bahkan membuat orang menjadi gila akibat rusaknya jaringan otak.
  2. Bahaya bagi harta benda. Menurut Presiden Jokowi dalam pidato memperingati Hari Anti Narkoba pada 26 Juni 2015, angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia mencapai 4,1 juta dan kerugian material diperkirakan kurang lebih 63 triliun rupiah.
  3. Bahaya bagi masyarakat

Allah Berfirman :

 

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Qs. Al-Maidah 91)

Pengaruh khamr dan narkoba akan membuat manusia menjadi hina. Kedudukannya akan turun kepada derajat binatang, akalnya mulai padam cahaya, rasa malunya hilang dan kepekaan terhadap lingkungan musnah. Bahkan minum khamr dan narkoba dapat mendorong orang melakukan berbagai kejahatan seperti merampok, membunuh berzina dan sebagainya. Oleh karena itu khamr disebut sebagai Ummul Khobaist (induk kejahatan).

  1. Bahaya terhadap agama: Pecandu khamr dan narkoba tidak akan pernah baik ibadahnya, terutama sholat sebagai tiang agamanya. Apabila seseorang tidak memperhatikan ibadah sholat maka ibadah-ibadah yang lain seperti membaca Al-Quran, puasa, berbakti kepada orang tua pasti ebih tidak diperhatikan.

Upaya Menghindari Khamr dan Narkoba

  1. Memperbanyak dzikir kepada Allah

Allah berfirman:

 

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

 

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (Qs. Ar-Ra’d: 28)

 

Orang minum khamr dan mengkonsumsi narkoba adalah untuk menenangkan jiwa, namun hal ini tidak mungkin. Menurut ayat ini menentramkan jiwa jalan satu- satunya adalah dengan berdzikir (mengingat Allah). Sehingga Allah akan menumbuhkan ketentraman jiwa yang dengan sendirinya hilanglah segala kegelisahan, pikiran kusut, putus asa, ketakutan, kecemasan, duka ita dan berbagai macam penyakit hati lainnya.

 

  1. Mencari kawan yang baik

Orang terjerumus kedalam kubangan minuman khamr dan narkoba mayoritas disebabkan pengaruh kawan. Maka benarlah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam  yang artinya “Perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk adalah bagaikan penjual minyak wangi dan pandai besi. Jika engkau tidak diberi minyak wangi akhirnya engkau dapat membelinya atau membawa baunya. Adapun berkawan dengan pandai besi, jika badanmu atau pakaianmu tidak terbakar maka engkau akan mendapat baunya yang tidak sedap. (H.R. Bukhari).

Disebutkan dalam sebuah syair:

عن المرء لا تسأل فسأل قرينه # فإن الفريق بالمقارن يعتدي

“Tentang seseorang jangan kau bertanya kepadanya tapi tanyalah siapa temannya. Sesungguhnya kawan itu akan mengikuti kawannya.”

 

  1. Memaksimalkan fungsi keluarga

Upaya penanggulangan minuman keras (khamr) dan narkoba sudah sering dilakukan namun hasil kurang memuaskan, bahkan konsumen khamr dan narkoba cenderung meningkat dan korbannya makin banyak berjatuhan. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat merupakan wahana utama dalam proses sosialisasi anak menuju kepribadian yang positif. Rasulullah bersabda:

كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه

“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci. Kedua ibu bapaknya yang menjadikan dia Yahudi atau Nasrani atau Majusi.” (H.R. Muslim)

Pencegahan khamr dan narkoba dapat dilakukan dengan:

  • Pendidikan agama dan akhlak
  • Kasih sayang, rasa awas, bimbingan dan perhatian
  • Selalu ada ketika dibutuhkan
  • Mengetahui yang diperlukan anak
  • Dorongan semangat untuk berprestasi
  • Mengawasi anak secara aktif dan bijaksana
  • Memberi teladan yang baik
  • Memberikan kebebasan dalam batas kemampuan anak secara bijaksana.

Hukuman Peminum Khamr dan Pengguna Narkoba

Islam adalah agama yang mengedepankan preventif (pencegahan) dari pada pelaksanaan hukuman. Maka agar orang menjauhi kemaksiatan Al-Quran dan As-Sunnah memberikan peringatan yang keras agar orang tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan tersebut.

Dalam hal yang memabukkan, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah memberikan beberapa peringatan yang keras antara lain:

كل ما أسكر كثيره و قليله حرام رواه أحمد

“Setiap sesuatu yang memabukkan banyaknya sedikitnya adalah haram” (H.R Ahmad)

Dalam hadist lain:

Orang yang meminum khamr tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Maaka barang siapa mengulangi lagi, hak bagi Allah memberi minum dari sungai Khabar. Ditanyakan, ‘Apakah sungai Khabah itu?.’ Beliau menjawab nanahnya penduduk neraka.” (H.R Tirmidzi)

Pada hadist yang lain Nabi SAW bersabda : Jibril datang kepadaku dan berkata, wahai Muhammad, sungguh Allah mengutuk Khamr, pembuatnya, pemesannya, peminumnya, pembawanya, penerimanya, penjualnya, pembelinya, yang memberi minum dan menerima minum.

Apabila tidak memperhatikan peringatan di atas dan tetap mengkonsumsinya dihukum had berupa 40 atau 80 kali cambuk, berdasarkan hadist :

جلد النبي صلى الله عليه و سلم أربعين و جلد أبو بكر أربعين و جلد عمر ثمانين و كل سنة و هذا أحب إلي رواه مسلم

“Nabi Shalallahu ‘Alaihi Waasallam mencambuk empat puluh kali, Abu Bakar mencambuk empat puluh kali dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya sunnah dan ini (delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai.” (H.R Muslim)

Wallahu’alam bishawwab.

(P008/P006-P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.