Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahaya LGBT

Bahron Ansori - Kamis, 8 Desember 2022 - 16:25 WIB

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:25 WIB

101 Views

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

Islam sangat melarang LGBT (lesbian, gay, biseksual dan trangender) terlebih lagi akhir-akhir ini komunitas pasangan sejenis (homoseksual), baik gay maupun lesbian kian marak terjadi. Komunitas itu semakin berani menunjukkan jati dirinya. Istilah LGBT ini sudah muncul sejak tahun 90 an.

Berkedok di balik hak asasi manusia, komunitas homoseksual ini, menuntut kesetaraan dan kesamaan hak serta pengakuan atas orientasi seksual mereka termasuk pernikahan sesama jenis.
Di samping homoseksual, tindak kejahatan seksual, seperti perilaku pencabulan dan sodomi, yaitu pelampiasan nafsu seksual sesama jenis melalui dubur semakin merebak dan sangat merisauhkan masyarakat.

Selain meresahkan masyarakat, sudah tenu perilaku menyimpang tersebut mengancam tatanan sosial kemasyarakatan. Lebih jauh lagi, tentu bisa menjadi ancaman bagi negara mayoritas berpenduduk muslim ini.

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

Penyimpangan dari fitrah yang bersih dan lurus ini juga mengancam lembaga pernikahan sebagai satu-satunya lembaga yang sah dalam menyalurkan hasrat seksual dan menata kehidupan rumah tangga dan masyarakat.

Islam mengharamkan LGBT

Sebelum membahas bagaimana pandangan syariat Islam terhadap penyimpangan-penyimpangan seksual itu, ada beberapa istilah yang perlu dipahami antara lain sebagai berikut.

Pertama, lesbian. Adalah penyimpangan orientasi seksual seorang wanita yang suka kepada wanita juga. Kedua, gay. Adalah gangguan orientasi seksual, di mana seorang lelaki menyukai sesama lelaki.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Ketiga, biseksual adalah sebuah sebutan untuk orang yang secara seksual tertarik terhadap dua jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Ketertarikan kepada dua jenis kelamin yang berbeda muncul secara psikologis, emosional, dan seksual. Biseksual ini terjadi pada laki-laki maupun perempuan.

Dari definisi di atas, jelas bahwa Lesbian, Gay dan Biseksual memiliki kesamaan penyimpangan orientasi seksual yaitu mereka sama-sama memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis.

Bedanya hanya, pada biseksual dia punya ketertarikan pada gender yang berbeda pada saat yang sama. Ini berarti mereka berada pada satu kategori secara hukum syar’i yaitu pelaku homoseksual.

Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan yang dalam istilah fikih disebut dengan jarimah. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Keempat, transgender adalah individu yang merasa bahwa identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir. Misalnya orang yang secara biologis laki-laki lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti perempuan atau sebaliknya.

Tak jarang, kata transgender ini juga disematkan untuk orang-orang yang melakukan operasi perubahan jenis kelamin karena merasa alat kelaminnya tidak menunjukkan jati diri yang sebenarnya yang merupakan kebalikan dari apa yang dia miliki. Untuk perubahan jenis kelamin lebih tepat jika disebut dengan transseksual.

Dalam literatur fikih Islam klasik, pengertian dasar transgender itu serupa dengan istilah al-mukhannits (pria yang berperilaku seperti wanita) dan al mutarajjilat (wanita yang berperilaku seperti pria). Status mereka dalam Islam tetap seperti jenis kelamin asalnya.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Mukhannits itu ada dua jenis menurut Imam An-Nawawi rahimahullah. Pertama orang yang diciptakan dalam keadaan seperti itu (yaitu memiliki sifat takhannuts sejak lahir) dan ia tidak memaksa diri untuk berperilaku seperti perilaku perempuan, pakaian, cara bicara dan gerakan-gerakannya.

Mukhannits jenis ini tidak ada celaan buatnya, tidak berdosa, tidak memiliki aib dan tidak diberi sanksi hukuman karena ia orang yang ma’dzur (dimaafkan).

Mukhannits jenis kedua adalah orang yang secara sengaja berperilaku seperti perilaku perempuan, gerakan-gerakannya, diamnya, cara bicaranya dan pakaiannya. Inilah yang tercela yang dilaknat di dalam hadits.” [Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi

Dalil haramnya LGBT

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Homoseksualitas diharamkan berdasarkan Al-quran, As-Sunnah dan ijmak para ulama. Di antara dalilnya firman Allah Ta’ala,

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ

“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”. [Qs. Asy-Syu’ara’:165-166]

Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” [Qs. Al-A’raf: 80-81].

Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat

Dalam ayat lain, Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ

“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).” [Qs. An-Naml: 54-55]

Dan firman Allah Ta’ala,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ

“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” [Qs. Al-‘Ankabut: 28-29]

Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati

Dalil-dalil dari hadits yang mengharamkan homoseksual di antaranya adalah hadits dari Abdullah bin Abbas ra., ia berkata,” Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ

“Allah tidak akan melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau yang menyetubuhi wanita pada duburnya.” [HR. At- Tirmidzi: 1166, An-Nasa’i: 1456 dan Ibnu Hibban: 1456 dalam Shahihnya].

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ “

”Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya.” [HR. Ahmad, Abu Dawud (dan ini lafadznya), At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi].

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah

Para ulama memang berselisih pendapat tentang keshahihan hadits ini. Namun cukup banyak ulama yang menshahihkan hadits ini, di antaranya adalah Syaikh Al-Albani, Syaikh Ahmad Syakir, Al-Hakim, Imam Adz-Dzahabi, Ibnu Abdul Hadi, Ibnu Hibban dan Ibnul Qayyim.

Ibnu Qayyim menegaskan, sanad hadits ini sesuai syarat Al-Bukhari [lihat; takhrij hadits ini di situs Markazul Fatwa yang berada di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih].

Sedangkan hadits yang melaknat pria yang menyerupai perempuan dan sebaliknya adalah hadits dari Abdullah bin Abbas ra.,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ

”Sesungguhnya Nabi SAW melaknat para pria yang menyerupai wanita (mukhannitsin) dan para wanita yang menyerupai laki-laki (al-mutarajjilat).” [HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud]

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh

Efek buruk LGBT

LGBT adalah kemaksiatan nyata yang pasti akan memberikan efek buruk berupa musibah, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sosial. Ada banyak ayat yang menerangkan ancaman buat mereka.

Petama, LGBT jadi jalan mengundang datangnya siksa dan bencana juga laknat Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

فَأَخَذَتۡهُمُ ٱلصَّيۡحَةُ مُشۡرِقِينَ ٧٣ فَجَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِمۡ حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ

“Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” [Qs. al-Hijr: 73—74]

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,

فَأَخَذَتۡهُمُ ٱلصَّيۡحَةُ مُشۡرِقِينَ ٧٣ فَجَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَافَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ ٨٢ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَۖ وَمَا هِيَ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ بِبَعِيدٍ

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth alaihis salam itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” [Qs. Hud: 82—83]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukuman rajam itu telah Allah syariatkan bagi orang-orang yang beriman kepada Taurat dan al-Quran. Di dalam As-Sunan, dari Nabi SAW, “Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya.”

Oleh karenanya para sahabat telah sepakat untuk membunuh kedua pelaku tersebut semuanya. Namun para sahabat berbeda pendapat dalam hal cara menghukum mati mereka. Sebagian sahabat berpendapat mereka dirajam.

Yang lain mengatakan mereka dilempar dari bangunan tertinggi di wilayah tersebut dan diikuti dengan dilempar dengan batu dan sebagian lainnya berpendapat mereka dibakar dengan api. Demikian penjelasan Ibnu Taimiyah, ulama besar Abad 8 Hijriyah.

Kedua, LGBT jadi sebab munculnya berbagai penyakit. Menurut para ahli kesehatan, ada lima potensi ancaman gangguan kesehatan bagi para pelaku hubungan sesama jenis ini, yaitu:
HIV, adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh sehingga rentan diserang berbagai penyakit.

Infeksi HIV yang tidak segera ditangani akan berkembang menjadi kondisi serius yang disebut AIDS. AIDS adalah kumpulan gejala akibat kekurangan atau kelemahan sistem kekebalan tubuh yang dibentuk setelah kita lahir.

AIDS adalah stadium akhir dari infeksi virus HIV. Pada tahap ini, kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah hilang sepenuhnya. Sampai saat ini belum ada obat untuk menangani HIV dan AIDS. Namun, ada obat untuk memperlambat perkembangan penyakit tersebut, dan dapat meningkatkan harapan hidup penderita.

Sifilis atau dikenal dengan raja singa. Orang yang terkena penyakit sifilis akan jauh lebih mudah untuk terkena HIV. Penyakit lainnya yaitu, Hepatitis B. Adalah virus yang menyerang hati ini turut ditularkan melalui darah dan cairan sesksual ketika seseorang berhubungan sesama jenis. Bila terus berlanjut, virus hepatitis B akan menghancurkan hati, menyebabkan gagal hati, koma, hingga berujung kematian.

Gonore atau kencing nanah. Infeksi berulang penyakit ini dapat merusak saluran reproduksi pria, menyebabkan infeksi pada testis dan pada sebagian kasus, kemandulan bahkan ancaman kehilangan nyawa.

Gangguan psikis atau depresi. Perilaku hubungan sesama jenis adalah perilaku yang menyimpang dari fitrah manusia, melanggar norma sosial dan norma agama. Hal ini tentu tidak bisa diterima oleh masyarakat yang relijius seperti di Indonesia.

Penolakan yang keras dari masyarakat jelas akan memberika tekanan psikis terhadap mereka. Dalam jangka panjang ini akan menimbulkan depresi. Bagi sebagiannya, depresi ini akan mengantarkannya pada aksi bunuh diri.

Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga dan melindungi orang-orang beriman dimana dan kapanpun berada dari semua penyakit berbahaya ini, aamiin.(A/RS3/P1)

(berbagai sumber)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Internasional
Internasional
MINA Millenia
Kolom