Bahaya Pergaulan Bebas

2-bahaya-pergaulan-bebasOleh Risma Tri Utami, Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam STAI Al-Fatah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat

Dewasa ini, di kalangan remaja sudah dianggap perkara biasa, karena sudah menjadi lifestyle bagi sebagian kalangan masyarakat. Maka tidak dapat dielakkan lagi bahwa musibah besar akan menimpa generasi muda saat ini.

Keadaan saat ini sungguh sangat memerlukan perhatian, sebab anak-anak yang masih remaja dan produktif, seharusnya perlu bimbingan khusus dari orangtua agar bersungguh-sungguh menentukan arah hidup putera puterinya, supaya tidak terperosok dalam berbagai gejala jenis pergaulan bebas dan penggunaan obat terlarang.

Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengatur etika pergaulan dengan norma-norma yang sangat indah. Jika diamalkan, maka akan tercipta kehidupan yang terhormat dan bermartabat. Azza wa Jalla menjaga manusia dengan syariat Islam yang membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan ketat.

Sekarang ini, kita berada dizaman kebebasan, yaitu zaman dimana nilai-nilai keagamaan yang kita anut sudah tidak lagi menjadi bingkai kita dalam berperilaku.

Pergaulan bebas sendiri diartikan sebagai suatu pergaulan yang tidak memiliki batasan, mengabaikan norma-norma agama maupun masyarakat. Karena itu, pergaulan bebas cenderung mengarah pada hal-hal yang negative, seperti seks bebas, pemaiakan narkoba, dan lain-lain.

Remaja-remaja kita yang merupakan generasi penerus bangsa telah dibutakan dengan budaya-budaya barat yang bebas. Mereka bergaul tanpa adanya batasan. Tidak lagi mengenal mana yang benar dan mana yang salah.

Hal ini dikarenakan kurangnya ilmu agama yang diajarkan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Lemahnya iman dan kurangnya pemahaman agama yang kuat bagi remaja juga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya pergaulan bebas.

Sesungguhnya Islam telah mengatur etika pergaulan bagi remaja. Perilaku tersebut merupakan batasan-batasan yang dilandasi nilai-nilai agama. Oleh karena itu, sudah seharusnya para remaja memperhatikan dan melaksanakan etika-etika pergaulan dalam pandangan Islam untuk mencegah terjadinya sesuatu yang dilarang Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah:

Menutup

Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat demi menjaga kebersihan diri dan kehormatan hati. Aurat merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya. Disamping menutup aurat, pakaian yang dikenakan juga tidak boleh ketat sehingga memperhatikan lekuk anggota tubuh, dan juga tidak boleh tipis atau transparan.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Qs. An-Nuur: 31)

Menjauhi Perbuatan Zina

Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan diperbolehkan selama masih ada batas dan tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa. Islam adalah agama yang menjaga kesucian, pergaulan didalam Islam adalah pergaulan yang dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis harus dijaga jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang dapat merugikan diri pelaku, keluarga dan masyarakat sekitar.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلً

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Qs. Al-Israa’ : 32)

Dalam rangka menjaga kesucian pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina, Islam telah membuat batasan-batasan sebagai berikut:

Pertama, Laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan ditempat sepi maka yang ketiga adalah setan. Mula-mula saling berpandangan, lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus pada perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu setan.

Kedua, Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling bersentuhan yang dilarang dalam Islam adalah sentuhan yang disengaja dan disertai nafsu birahi. Tetapi bersentuhan yang tidak disengaja tanpa disertai nafsu birahi tidaklah dilarang.

Allah memerintahkan kaum laki-laki dan perempuan untuk menahan pandangan, sebagaimana Firman Allah:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Qs. An-Nuur: 30)

Ayat diatas mengisyaratkan bahwa Allah memerintahkan agar laki-laki dan perempuan menjaga pandangannya. Hakikat perintah ini mengandung hukum wajib. Lalu Allah menjelaskan bahwa yang demikian itu lebih suci dan lebih bersih bagi kehidupan mereka.

Allah memerintahkan untuk menahan pandangan karena memandang kepada orang yang diharamkan termasuk bagian dari zina, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Setiap anak Adam pasti mendapat bagian dari zina yang tidak terelakkan, kedua mata berzina dan zinanya adalah memandang, kedua telinga berzina dan zinanya adalah mendengar, lisan berzina dan zinanya adalah berbicara, tangan berzina dan zinanya adalah memegang, kaki berzina dan zinanya adalah berjalan dan hati yang menarik dan berangan-angan lalu kemaluan membenarkan atau mendustakan itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafazh hadits dari riwayat Muslim).

Disebut zina karena laki-laki merasakan nikmatnya memandang keindahan tubuh wanita. Pandangan itu masuk ke dalam hati orang yang memandang sehingga hati seorang laki-laki terpikat dan membayangkannya. Maka timbul keinginan dan berusaha untuk melampiaskan keinginan syahwat kepadanya. Oleh karena itu Allah melarang seorang laki-laki memandang wanita karena hal tersebut menimbulkan bahaya dan kerusakan sebagai dampak pergaulan bebas dan pergaulan bebas dilarang karena menyebabkan terjadinya perbuatan yang tidak terpuji bahkan akan berakhir dengan suatu yang lebih buruk.

Oleh karena itu, sebagai orang yang beragama hendaknya kita menjauhi perbuatan zina, dan membatasi pergaulan terhadap orang yang bukan mahramnya, dan semoga kita senantiasa selalu berada dalam perlindungan Allah dan bisa mendapatkan syafaatnya di yaumul akhir nanti. Aamiin. Wallahu ‘alam. (ima/R02)

Dari berbagai sumber

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.