Oleh Bahron Ansori, wartawan Kantor Berita MINA
Takhbib adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan memengaruhi atau menghasut seseorang untuk meninggalkan pasangannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Takhbib dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela dan berbahaya karena dapat merusak hubungan rumah tangga dan menyebabkan perpecahan dalam keluarga.
Merusak rumah tangga orang lain merupakan dosa besar, menyebabkan rumah tangga pasangan muslim menjadi hancur dan tercerai-berai. Perlu diketahui bahwa prestasi terbesar bagi Iblis adalah merusak rumah tangga seorang muslim dan berujung dengan perceraian, sehingga hal ini termasuk membantu mensukseskan program Iblis.
Perhatikan hadits berikut, Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Baca Juga: Bebaskan Masjidil Aqsa dengan Berjama’ah
إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya.” Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim IV/2167 no 2813)
Rusaknya rumah tangga dan perceraian sangat disukai oleh Iblis. Hukum asal perceraian adalah dibenci, karenanya ulama menjelaskan hadits peringatan akan perceraian.
Al-Munawi menjelaskan mengenai hadits ini,
إن هذا تهويل عظيم في ذم التفريق حيث كان أعظم مقاصد اللعين لما فيه من انقطاع النسل وانصرام بني آدم وتوقع وقوع الزنا الذي هو أعظم الكبائر
“Hadits ini menunjukan peringatan yang sangat menakutkan tentang celaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar (Iblis) yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Bersendiriannya (tidak ada pasangan suami/istri) anak keturunan Nabi Adam akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan.” (Faidhul Qadiir II/408)
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Tentang Urusan Dunia
Merusak rumah tangga seorang muslim disebut dengan “takhbib”. Hal ini merupakan dosa yang sangat besar, selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk mensukseskan programnya menyesatkan manusia.
Bentuk takhbib
Di antara bentuk takhbib antara lain sebagai berikut.
- Menggoda salah satu pasangan pasutri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya.
- Menggoda istri orang lain dengan memberikan perhatian dan kasih sayang yang semu, misalnya melalui SMS, WA atau inbox sosial media. Sang istri pun terpengaruh karena selama ini mungkin suaminya sibuk mencari nafkah di kantor seharian.
- Bisa juga bentuknya menggoda suami orang lain dan mengajaknya berzina atau di zaman ini di kenal dengan istilah “pelakor” (Perebut laki orang).
- Mengompor-ngompori salah satu pasutri agar membenci pasangannya. Misalnya sering menyebut-nyebut kekurangan suaminya dengan membandingkan dengan dirinya atau suami orang lain. Padahal suaminya sangat baik dan bertanggung jawab, hanya saja pasti ada kekurangannya.
Ancaman dosa melakukan “takhbib” terdapat pada hadits berikut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Baca Juga: Keutamaan Al-Aqsa dalam Islam, Sebuah Tinjauan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis
ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ
”Bukan bagian dari kami, orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani).
Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata,
ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair, hal. 209).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Baca Juga: Selamatkan Palestina sebagai Tanggung Jawab Kemanusiaan Global
ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ
”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.” (HR. Ahmad, shahih)
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).
ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ
“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.” (Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291).
Dalam literatur fiqh, ulama sepakat bahwa takhbib adalah perbuatan haram. Mereka menekankan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan menghindari tindakan yang dapat menyebabkan perpecahan.
Baca Juga: [Hadits Al-Arbain ke-24] Tentang Haramnya Berbuat Zalim
Bahaya Takhbib
Di antara dampak buruk dari bahaya takhbib ini antara lain meliputi beberapa aspek sebagai berikut.
– Merusak Keharmonisan Rumah Tangga. Takhbib dapat menghancurkan hubungan yang harmonis antara suami dan istri. Ketika seseorang berhasil mempengaruhi salah satu pasangan untuk meninggalkan yang lain, ini dapat menyebabkan perceraian dan kehancuran keluarga.
– Dampak Psikologis. Korban takhbib sering mengalami stres, depresi, dan rasa tidak aman. Mereka mungkin merasa terkhianati dan kehilangan kepercayaan terhadap pasangan dan orang-orang di sekitar mereka.
Baca Juga: Bantuan Pangan untuk Palestina
– Dampak Sosial. Takhbib dapat menyebabkan keretakan dalam hubungan sosial dan komunitas. Ketika rumah tangga hancur, tidak hanya pasangan yang terpengaruh, tetapi juga anak-anak, keluarga besar, dan teman-teman mereka.
– Dosa dalam perspektif agama. Dalam Islam, takhbib dianggap sebagai dosa besar. Perbuatan ini melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran, serta merusak ikatan yang telah disahkan oleh Allah.
– Dampak hukum. Di beberapa negara dengan sistem hukum syariah, takhbib dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum. Meskipun sanksi dapat berbeda-beda, namun hal ini menunjukkan bahwa takhbib dianggap serius dalam perspektif hukum.
Karena itu menjadi hal yang amat penting untuk melakukan pencegahan takhbib ini. Beberapa cara penting yang bisa dilakukan agar takhbib tidak terjadi antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Keutamaan Menulis: Perspektif Ilmiah dan Syari
Pertama, meningkatkan kesadaran. Cara ini bisa dilakukan dengan memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak negatif takhbib perlu lebih ditingkatkan lagi dalam kehidupan di masyarakat.
Tentu saja peran untuk melakukan edukasi itu bisa dilakukan oleh para tokoh agama seperti para ustad, kiai, dan juga ulama bekerjasama dengan aparat pemerintah dalam hal ini MUI setempat.
Kedua, penguatan hubungan rumah tangga. Setiap pasangan perlu untuk meningkatkan dan memperkuat komunikasi juga kepercayaan dalam hubungan mereka.
Yang tak kalah penting adalah keseriusan di antara pasangan itu untuk berkomitmen dalam menjaga keharmonisan rumah tangga mereka. Sama-sama berkomitmen untuk tetap tenang jika badai datang menerpa rumah tangganya.
Baca Juga: Daftar Hitam Pelanggaran HAM Zionis Israel di Palestina
Ketiga, penegakan hukum. Menerapkan hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku takhbib dapat menjadi pencegah yang efektif. Tentu hukum ini bisa tegak jika setiap masyarakat sudah diberi pemahaman yang utuh tentang bahayanya takhbib ini.
Secara keseluruhan, takhbib adalah perbuatan yang berbahaya dan merusak. Melindungi institusi keluarga dan hubungan yang sehat adalah tanggung jawab bersama masyarakat.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-23] Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, dan Al-Quran