Oleh: Illa Kartila – Redaktur Senior Miraj Islamic News Agency
Banyak negara, bahkan Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memerintahkan masjid-masjid di sana untuk mematikan pengeras suara luar dan hanya menggunakan “speaker” dalam. Pengeras suara luar hanya boleh digunakan untuk azan shalat wajib, shalat Jumat, sahlat Ied dan shalat minta hujan.
Para imam masjid dilarang memasang perangkat pengeras suara karena menurut kementerian, warga sekitar masjid merasa terganggu dengan suara keras dari pengeras suara luar yang kadang menciptakan kebisingan. Kementerian itu terjun ke lapangan untuk memastikan bahwa imam dan penceramah mematuhi peraturan baru tersebut.
Di Penang, Malaysia, masjid atau surau dilarang memakai pengeras suara luar kecuali untuk azan. Seperti dilansir The Star, menurut Kantor Mufti Penang, langkah tersebut diambil mengikuti keputusan yang dibuat oleh rapat Komite Fatwa Negara yang telah menyepakati perintah larangan penggunaan pengeras suara luar saat membaca Alquran sebelum subuh.
Baca Juga: Pengungsi Sudan Menemukan Kekayaan Di Tanah Emas Mesir
Keputusan itu juga memperluas larangan untuk semua kegiatan dan pertemuan lain di masjid. Pengeras suara yang diperbolehkan adalah pengeras suara dalam. Sebelumnya, 10 pengaduan telah diterima Departemen Agama Islam Penang dalam kurun waktu tiga tahun terkait dengan penggunaan pengeras suara eksternal.
Mufti Penang Datuk Mohd Noor Salim menegaskan perihal surat keputusan tersebut dan dia yakin tak akan mempengaruhi kesucian Islam. Jauh sebelumnya, mantan Mufti Perlis Dr Juanda Jaya juga mengatakan, negara telah membuat larangan tersebut beberapa tahun lalu. “Penggunaan pengeras suara terutama sebelum fajar bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad. Sebab hal itu mengganggu mereka yang masih tertidur.”
Di India, pengadilan tinggi Kota Bombai, telah menginstruksikan masjid yang memiliki pengeras suara ilegal untuk ditindak tegas. Seperti dilansir dari Times of India, gugatan atas pengeras suara masjid diajukan penduduk Navi Mumbai yang diwakili Santosh Pachalag.
Pejabat Pengadilan Mumbai mengaku telah menerima laporan masyarakat tersebut. Ia memahami bahwa pengeras suara ilegal yang digunakan oleh masjid atau festival tertentu dianggap sebagai polusi suara.
”Merekalah sumber polusi suara sehingga kita sulit tidur misalnya selama festival Ganeshotsav yang bisa baru berakhir dalam lima hari,” kata laporan itu.
Baca Juga: Terowongan Silaturahim Istiqlal, Simbol Harmoni Indonesia
Sedangkan dalam laporan lainnya, pengadilan telah menerima pengaduan 45 dari 49 Masjid di wilayah Navi Mumbai tidak memiliki izin menggunakan pengeras suara. Pemimpin muslim setempat, Patankar menerima dengan baik keluhan warga.”Adzan itu wajib terdengar walau tidak menggunakan pengeras suara. Jika pengeras suara mengganggu warga maka saya meminta masjid tidak menggunakannya sebelum polisi bertindak.”
Hingga kini, pengadilan telah meminta kepolisian melarang rumah ibadah yang tidak memiliki izin untuk mengggunakan pengeras suara antara pukul 22.00 hingga 06.00 pagi. Kepolisian pun telah menyita pengeras suara dari lima masjid dan dua kuil yang tidak mempunyai izin.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat Prof Dr H Muhammad Baharun juga sependapat, hanya azan yang boleh dikeraskan lewat pengeras suara karena merupakan alat untuk memanggil umat muslim guna menunaikan ibadah shalat.
Dalam tradisi umat Islam, azan itu adalah syiar dan harus dilantunkan dengan syahdu dan keras, sehingga menggunakan pengeras suara untuk azan memang layak dilakukan. “Adzan memang harus begitu. Kalau (azan) itu dilamatkan, tidak keras, ya nanti fungsi itu akan hilang. Meski kalau hukum azan itu sendiri sebenarnya tidak wajib,” katanya.
Baca Juga: Bukit Grappela Puncak Eksotis di Selatan Aceh
Pengeras suara di bulan Ramadhan
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi juga mengeluarkan sejumlah peringatan dan peraturan untuk masjid selama bulan suci Ramadhan saat tiba waktunya shalat dan berbuka puasa. Juga disarankan agar imam masjid, yang ditugaskan menjadi imam tarawih dan shalat malam selama bulan Ramadhan, untuk tidak memberikan khotbah terlalu panjang.
Peraturan baru termasuk mencegah kegiatan khotbah di masjid-masjid selama bulan Ramadhan, selain yang sudah diizinkan. Kementerian juga menyarankan agar pembacaan ayat Alquran selama Ramadan dilakukan oleh siswa dan guru dari sekolah-sekolah Alquran.
Di Indonesia, Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, pada bulan Ramadhan lalu melarang semua masjid di kota itu menggunakan pengeras suara untuk melantunkan ayat-ayat suci Al Quran atau bertadarus selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Masjid Harun Keuchik Leumik: Permata Spiritual di Banda Aceh
“Namun, larangan ini tidak berlaku selama 24 jam penuh. Pengurus masjid atau takmir tetap diperkenankan membunyikan pengeras suara menjelang sahur, saat adzan, shalat lima waktu, hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Bambang Subanto.
Menurut dia, larangan ini waktu itu sedang dibahas untuk dijadikan sebagai Peraturan Wali Kota Madiun. Pearangan penggunaan pengeras suara di atas pukul 23.00 WIB tersebut agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat saat beristirahat. Selain itu, juga untuk menghormati masyarakat lain di sekitar masjid yang non-muslim.
Menurut dia, kebijakan itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama organisasi Islam di Kota Madiun, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Sementara, Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo, membenarkan adanya pembatasan penggunaan pengeras suara untuk bertadarus hingga pukul 23.00 WIB selama Bulan Ramadhan. “Pelarangan tersebut memang hasil kesepakatan seluruh ormas Islam di Kota Madiun selama Ramadhan setiap tahunnya. Sehingga tidak menjadi masalah.”
Baca Juga: Temukan Keindahan Tersembunyi di Nagan Raya: Sungai Alue Gantung
Meski tidak menggunakan pengeras suara, katanya, umat Islam tetap dapat bertadarus di masjid hingga pagi. Hanya saja tadarusnya tidak diperkeras dengan mikrofon sehingga suaranya tidak keluar.
Hal ini sekaligus membatah anggapan beberapa kalangan yang menilai tadarus tanpa pengeras suara akan menghilangan suasana khas Ramadhan yang identik hampir setiap masjid memperdengarkan lantunan ayat-ayat suci Al Quran.
Bulan Ramadhan lalu, MUI Pamekasan, Jawa Timur telah mengeluarkan larangan kepada semua takmir masjid dan mushala untuk menggunakan pengeras suara atas dalam melaksanakan kegiatan selama bulan puasa itu. Larangan itu disiarkan kepada seluruh masyarakat Pamekasan melalui selebaran.
Menurut Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Abdul Latif, larangan itu semata-mata agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang istirahat setelah melakukan ibadah shalat tarawih dan ibadah lainnya. Sebab, ada kebiasaan masyarakat di Madura umumnya, kegiatan Ramadhan seperti tadarus Al Quran dilaksanakan melewati pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Relawan Muhammad Abu Murad di Jenin di Tengah Kepungan Pasukan Israel
“Tadarus boleh sampai jam berapa pun, tetapi jangan mengganggu orang lain. Karena itu dilarang membunyikan pengeras suara atas, cukup speaker di dalam masjid saja,” katanya sambil menambahkan, larangan menggunakan pengeras suara atas itu berlaku sampai pukul 03.00 dini hari WIB.
“Pada jam itu, masyarakat sudah mulai beraktivitas dengan beribadah sahur sehingga disarankan menggunakan pengeras suara atas untuk membangunkan masyarakat untuk sahur. Pelarangan itu sifatnya hanya imbauan, maka pelaksanaannya diserahkan kepada takmir masjid dan mushala masing-masing.”
Namun, dia yakin semua masjid dan mushala akan mematuhinya karena imbauan itu sudah disampaikan secara masif. Menurut Rahbini, tidak menggunakan pengeras suara tidak akan menghambat aktivitas ibadah. “Yang tidak boleh kan hanya pengeras suaranya saja, sementara ibadah lainnya tetap bisa dilanjutkan.” (RS1/P1)
Miraj Islamic News Agency/MINA
Baca Juga: Pejuang Palestina Punya Cara Tersendiri Atasi Kamera Pengintai Israel