Bahrain Hukum 19 Orang Syiah Dituduh Mata-mata Iran

Polisi . (Foto: dok. Nahar Net)

 

Manama, MINA – Pengadilan Bahrain pada Senin (30/10) menghukum 19 orang berkeyakinan Syiah dengan hukuman penjara yang panjang untuk tuduhan menjadi mata-mata .

Kantor kejaksaan kontra terorisme menyatakan, ke-19 tersangka itu juga terbukti merencanakan penggulingan pemerintah berkuasa.

Delapan orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sembilan orang 15 tahun penjara dan dua orang 10 tahun penjara, karena melakukan spionase dan menghasut ketidaksetujuan publik.

Pernyataan itu juga mengatakan, 15 dari mereka yang dihukum dilucuti kewarganegaraannya. Demikian Nahar Net memberitakan yang dikutip MINA.

Pengadilan menemukan kelompok tersebut bersalah karena membocorkan informasi kepada Garda Revolusi elit Iran dan Hizbullah Lebanon serta menerima “dukungan material” dari kedua kekuatan tersebut.

Mereka juga dihukum karena membentuk sel untuk “menghasut masyarakat melawan pemerintah dan menyerukan agar rezim berubah secara paksa.”

Kantor kejaksaan mengatakan, 19 orang tersebut termasuk dalam gerakan Al-Wafaa, sebuah kelompok yang sedikit diketahui yang menurut pihak berwenang Bahrain terkait dengan Garda Revolusi dan Hizbullah.

Pemerintah Bahrain telah menuduh Iran melatih “sel teroris” yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahannya, sebuah tuduhan yang dibantah oleh Teheran. (T/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.