Bahrain, MINA – Kerajaan Bahrain mengecam keras keputusan Israel mengeluarkan tender untuk pembangunan unit permukiman baru di wilayah Palestina yang diduduki.
Keputusan itu muncul, setelah parlemen Israel (Knesset) menyetujui RUU yang memungkinkan kembalinya pemukim ke empat permukiman di Tepi Barat utara yang diduduki. Dikutip dari Wafa, Senin (27/3).
Kementerian Luar Negeri Bahrain menegaskan, penolakan tegas Kerajaan terhadap pemukiman Israel dan perluasannya di wilayah pendudukan sebagai pelanggaran hukum Internasional dan legitimasi Internasional.
Serta, menjadi ancaman terhadap proses perdamaian dan upaya regional dan Internasional yang bertujuan untuk mendirikan negara Palestina merdeka sesuai perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Kecaman serupa dikeluarkan oleh kementerian luar negeri Qatar yang menggambarkannya sebagai kebijakan de facto oleh pemerintah pendudukan Israel, yang bertujuan untuk mencabut hak-hak warga Palestina yang dijamin oleh hukum Internasional. (T/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant