Teheran, MINA – Setelah serangan udara Amerika Serikat terhadap fasilitas nuklir Iran, anggota parlemen senior Iran mengumumkan kemungkinan penarikan diri dari Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan menutup Selat Hormuz yang strategis sebagai balasan.
Peringatan itu muncul meyusul pengumuman Presiden AS Donald Trump dalam sebuah posting di sosial media, pada Ahad (22/6) dini hari, bahwa AS melakukan apa yang ia gambarkan sebagai “serangan yang sangat berhasil” terhadap tiga fasilitas nuklir Iran: Fordow, Natanz, dan Isfahan. Almayadeen melaporkan.
Esmail Kowsari, anggota terkemuka Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Iran di Parlemen, menegaskan bahwa negara itu telah menerapkan langkah-langkah perlindungan untuk menjaga infrastruktur nuklirnya.
Ia membantah tuduhan kerusakan parah pada program nuklir Iran, menyebutnya sebagai “klaim tak berdasar”, dan menegaskan bahwa Teheran memiliki intelijen akurat yang membantah pernyataan tersebut.
Baca Juga: Menlu Sugiono Tekankan Lima Poin Konsensus ASEAN sebagai Kunci Penyelesaian Krisis Rohingya
Kowsari mengungkapkan bahwa pihak berwenang telah secara aktif mempertimbangkan kemungkinan keluar dari NPT.
Menegaskan kembali komitmen Iran terhadap Perlawanan, Kowsari memperingatkan bahwa “angkatan bersenjata kami pasti akan terus menyerang entitas Zionis.”
“Pangkalan militer AS di seluruh wilayah tidak akan tetap aman. Menyerang mereka akan jauh lebih mudah daripada menargetkan rezim Israel,” tegasnya.
Ia lebih lanjut memperingatkan bahwa Iran siap untuk meningkatkan serangan militer jika perlu, dengan menyatakan, “Penutupan Selat Hormuz ada di atas meja. Kami pasti akan menerapkannya jika situasinya mengharuskan.”
Baca Juga: Serikat Pekerja Italia Serukan Mogok Massal Dukung Flotilla Kemanusiaan Gaza
Dalam komentar serupa, Sara Fallahi, anggota komite parlemen lainnya, mengatakan kepada Tasnim News bahwa tanggapan yang kuat tidak dapat dihindari.
“Iran akan menanggapi dengan tegas. Pembalasan dapat melibatkan penarikan penuh dari NPT dan penutupan Selat Hormuz,” ujarnya.
Kepala Komite Kebijakan Luar Negeri Parlemen, Abbas Golroo, menegaskan posisi tersebut dalam sebuah pernyataan yang diunggah di X, dengan menegaskan Iran memiliki hak hukum untuk menarik diri dari Perjanjian NPT berdasarkan Pasal 10, menyusul serangan AS terhadap tiga fasilitas nuklir Iran.
Pasal 10 NPT menetapkan setiap negara anggota memiliki hak untuk menarik diri dari perjanjian, jika memutuskan peristiwa luar biasa telah membahayakan kepentingan tertinggi negaranya.
Baca Juga: Israel Culik 443 Relawan Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania
Menanggapi krisis yang meningkat, Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) Rafael Grossi mengumumkan sesi darurat Dewan Gubernur lembaga tersebut yang dijadwalkan pada Senin di Wina. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Timor-Leste Resmi Bergabung dengan ASEAN