Jakarta, MINA – Lembaga pendidikan pesantren dan keagamaan lainnya diharapkan kelak bisa disejajarkan dengan lembaga pendidikan umum, seperti SMP dan SMA, demikian Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, saat menerima Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah (FKPM) di ruang rapat Baleg, Senayan, Kamis (05/7)
Ia menjelaskan DPR RI sedang merumuskan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) yang kini sedang diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Demikian keterangan pers DPR yang dikutip MINA.
“Dengan adanya RUU LPKP kelak lembaga pendidikan pesantren akan semakin kokoh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Supratman saat membuka pertemuan.
FKPM sangat mengapresiasi semua pihak termasuk DPR yang menginisiasi lahirnya RUU ini.
Baca Juga: Rancang Baterai Kendaraan Listrik, Tim Peneliti UIN Ar-Raniry Raih Dana Hibah 5 Miliar
Dunia pesantren akan mendapat pengakuan luas dan sejajar dengan dunia pendidikan lainnya. Para lulusan pesantren juga kelak bisa diterima di berbagai perguruan tinggi di dalam negeri. Selama ini, menurut delegasi FKPM, ijazah lulusan pesantren belum diterima di perguruan tinggi. (R/R05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan