Denpasar, 14 Jumadil Akhir 1437/23 Maret 2016 (MINA) – Penerapan sistem jaminan halal (HAS) adalah program untuk memperoleh sertifikat halal majelis ulama Indonesia (MUI) dengan syarat tertentu, termasuk perusahaan yang sudah tersertifikasi harus memenuhi standar nilai minimal dalam pelaksanaan HAS.
Tahun ini HAS dilakukan di Bali pada 24-26 Mei 2016 di Ballroom Grand Aston Hotel, Denpasar, karena lingkungannya yang kondusif untuk pelatihan, didukung dengan pemandangan yang indah serta fasilitasnya yang canggih dari segi akomodasi dan aksebilitas internasional, demikian keterangan LPPOM MUI yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.
Pelatihan tersebut berisi prinsip dan prosedur sistem sertifikasi halal, jaminan halal dan dokumentasi, pengetahuan tentang bahan halal, cara mengatur dan melaksanakan sistem jaminan halal, sistem kerja LPPOM MUI dalam menilai HAS secara manual di perusahaan yang tersertifikasi, persyaratan dokumen halal yang harus ada, dan teknik serta tips dalam pelaksanaan HAS.
Acara tersebut juga dihadiri oleh para Eksekutif Halal, auditor halal internal dari sertifikasi perusahaan halal, beberapa perusahaan halal yang harus disertifikasi, dan beberapa perusahaan distributor. (T/mar/R02)
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)