Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Berstatus Internasional

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 26 April 2025 - 22:15 WIB

Sabtu, 26 April 2025 - 22:15 WIB

102 Views

Bandara internasional Ahmad Yani Semarang (foto: Pemprov Semarang)

Semarang, MINA – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengembalikan status Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang sebagai bandara internasional.

Keputusan ini efektif berlaku mulai 25 April 2025 dan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025.

Pencapaian ini menjadi hadiah istimewa bagi pasangan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, yang pada 26 April 2025 genap memimpin Jawa Tengah selama 64 hari.

“Syukurlah, melalui keputusan resmi Kemenhub, status internasional bandara ini telah dikembalikan. Ini hasil kolaborasi semua pihak terkait,” ujar Luthfi.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa PMDSU 2025 Resmi Dibuka, Kuliah S2 dan S3 Gratis

Pada April 2024, status internasional Bandara Ahmad Yani dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, bersama dengan beberapa bandara lainnya.

Hal ini menyebabkan Jawa Tengah tidak memiliki bandara internasional, yang berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi daerah.

Sejak awal masa jabatannya, Gubernur Ahmad Luthfi berkomitmen untuk mengembalikan status internasional Bandara Ahmad Yani. Upaya tersebut termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Dengan kembalinya status internasional, Bandara Ahmad Yani diharapkan dapat meningkatkan konektivitas Jawa Tengah dengan negara-negara lain, memperkuat sektor pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. []

Baca Juga: Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Ini Syarat dan Ketentuannya

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda