Bangladesh, Gambia Harap Penyelesaian Cepat Kasus Genosida Rohingya di Myanmar

Menteri Luar Negeri Bangladesh Dr Hasna Mahmud (kiri) dengan Menteri Kehakiman Gambia serta Jaksa Agung Dawda A. Jallow (kanan).(Foto: BSS)

Dhaka, MINA – Bangladesh dan Gambia menyatakan harapannya soal penyelesaian cepat kasus yang diajukan terhadap Myanmar atas tuduhan genosida Rohingya ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri Bangladesh dilaporkan BSS, dikutip MINA, Sabtu (4/5), optimisme tersebut tercermin dalam pertemuan Menteri Luar Negeri Bangladesh Dr Hasna Mahmud dengan Menteri Kehakiman Gambia serta Jaksa Agung Dawda A. Jallow di sela-sela pertemuan persiapan para menteri luar negeri jelang KTT Organisasi Kerjasama Islam (OKI) ke-15 di Gambia.

Dalam pertemuan tersebut, menteri Gambia menyampaikan terima kasih yang tulus kepada pemerintah Bangladesh karena telah menyediakan tempat penampungan kemanusiaan bagi pengungsi Rohingya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Bangladesh yang telah memberikan bantuan keuangan kepada Gambia untuk menangani kasus Genosida Rohingya.

Baca Juga:  Thailand Open 2024: Dua Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal

Hasan membahas tentang langkah pemerintah Bangladesh dalam memberikan perlindungan kemanusiaan kepada etnis Rohingya serta hambatan di masa depan terkait krisis tersebut.

Dia menekankan pada repatriasi warga Rohingya yang tinggal di Bangladesh ke tanah air mereka, Myanmar, untuk menemukan solusi berkelanjutan terhadap krisis tersebut.

Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung Gambia menggambarkan skenario kasus Genosida Rohingya saat ini dan menyatakan keyakinannya untuk membuktikan tuduhan genosida terhadap Myanmar.

Namun, ia juga mengangkat persoalan dana yang tidak mencukupi untuk mengurus kasus ini ke ICJ.

Hasan meyakinkan akan memberikan bantuan hukum dan bukti yang diperlukan dari pihak Bangladesh hingga Gambia untuk melanjutkan kasus tersebut.

Pada 2019, Gambia mengajukan kasus terhadap Myanmar ke Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tuduhan genosida berdasarkan konsensus negara-negara anggota OKI

Baca Juga:  Ana/Tiwi Satu-satunya Wakil Indonesia Tembus Final Thailand Open 2024

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi