Ramallah, 12 Rabi’ul Akhir 1436/2 Februari 2015 (MINA) – Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan akan membawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas pembangunan permukiman ilegal.
“Apa yang dilakukan Israel (pembangunan permukiman) telah melanggar hukum internasional dan ini harus dihentikan,” kata kementerian dalam sebuah pernyataannya.
Keputusan itu dibuat dalam menanggapi pengumuman tender Israel untuk mendirikan 450 permukiman ilegal baru di Tepi Barat dan Al-Quds (Yerusalem Timur). demikian laporan Middle East Monitor (MEMO) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA). Senin.
“Ini merupakan suatu tantangan terang-terangan kepada masyarakat internasional dan masyarakat internasional mengecam atas kejahatan Israel tersebut”, tambah pernyataan itu.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Kemlu Palestina menambahkan, perluasan pemukiman ilegal itu muncul menjelang pemilihan umum Israel yang memanfaatkan situasi untuk menggalang dukungan.
“Keputusan Israel itu menegaskan kesombongan dan pembangkangan Israel terhadap peraturan dan ketentuan hukum internasional”. tambah Kemlu.
“kami meminta ICC untuk melihat masalah perluasan pemukiman sebagai kasus yang harus segera ditangani, setelah keanggotaan Negara Palestina di ICC yang mulai berlaku pada April mendatang”.
Pada Jumat (30/1) lalu, pemerintah Israel mengumumkan tender untuk mendirikan 450 permukiman baru di Jerusalem Timur dan Tepi Barat. (T/P002/R03).
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza