Tel Aviv, MINA – Bank Israel Mizrahi-Tefahot membekukan rekening Hashomer Yosh, sebuah organisasi non-pemerintah yang membantu melindungi para pemukim yang dikenai sanksi oleh Departemen Luar Negeri AS.
Menurut Haaretz, sementara individu yang dikenai sanksi masih dapat mengakses rekening mereka untuk pembelian penting. Akun organisasi yang menghadapi sanksi akan diblokir sepenuhnya. Demikian dikutip dari Middle East Monitor, Jumat (30/8).
Selain sanksi terhadap Hashomer Yosh, AS juga memberikan sanksi kepada Yitzhak Levi Filant, seorang koordinator keamanan sipil di pemukiman Yitzhar yang memimpin sekelompok pemukim bersenjata pada bulan Februari untuk mendirikan blokade jalan dan melakukan patroli yang bertujuan memaksa warga Palestina meninggalkan tanah mereka.
“Kekerasan pemukim ekstremis di Tepi Barat menyebabkan penderitaan manusia yang intens, membahayakan keamanan Israel, dan merusak prospek perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut,” kata Departemen Luar Negeri AS.
Baca Juga: Satu Tentara Zionis Tewas oleh Sniper Di Gaza
“Sangat penting bagi Pemerintah Israel untuk meminta pertanggungjawaban setiap individu dan entitas yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap warga sipil di Tepi Barat,” tambah Departemen itu.
AS memberlakukan sanksi membekukan aset milik pemukim ekstrimis yang menjadi sasaran, menolak akses mereka, dan secara umum melarang warga Amerika untuk bertransaksi dengan mereka.
Sanksi tersebut akan dijatuhkan berdasarkan perintah eksekutif mengenai kekerasan di Tepi Barat yang ditandatangani Presiden Joe Biden pada bulan Februari.
Perintah tersebut telah digunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada kelompok perlawanan Palestina serta pemukim Yahudi dan mereka yang mendukung mereka. Beberapa media Israel telah melaporkan bahwa Hashomer Yosh menerima dukungan finansial dari pemerintah Israel.
Baca Juga: Satu Tentara Israel Tewas di Lebanon, Sinagog di Haifa Terkena Roket Hezbollah
Sebagai tanggapan, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa “Israel memandang dengan sangat keras pengenaan sanksi terhadap warga negara Israel… [akan ada] diskusi yang tajam dengan AS.”
Sejak Perang Enam Hari 1967, Israel menduduki Tepi Barat Sungai Yordan, yang seharusnya menjadi inti dari negara Palestina yang merdeka.
Negara pendudukan tersebut membangun pemukiman illegal Yahudi di wilayah Palestina, yang menurut hukum internasional melanggar Konvensi Jenewa Keempat. Israel membantah hal ini dan mengutip hubungan historis dan dugaan Alkitab dengan tanah tersebut.
Pemerintahan Biden pada bulan Februari menegaskan permukiman tidak sesuai dengan hukum internasional, menandakan kembalinya kebijakan lama AS mengenai masalah tersebut yang telah dibatalkan oleh pemerintahan Donald Trump sebelumnya.
Baca Juga: Survei: Mayoritas Warga Israel Lebih Memilih Perang di Gaza Segera Berakhir
Menteri Keuangan Israel yang berhaluan kanan ekstrem dan ultra-nasionalis Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir mengecam sanksi terhadap para pemukim. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UNRWA: Kondisi Kehidupan di Gaza Sungguh Tak Tertahankan