Jakarta, MINA – Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh untuk melakukan sosialisasi kepada satuan kerja vertikal pemerintah pusat yang ada di Provinsi Aceh.
Pionir bank syariah di Indonesia ini melihat adanya potensi bisnis sebagai bank mitra pengelola rekening virtual pemerintah bagi satuan kerja pemerintah di Aceh, dan juga sebagai bank persepsi modul penerimaan negara generasi 3 untuk penerimaan negara.
“Kita tahu bahwa Aceh memiliki potensi ekonomi yang besar dengan anggaran daerah yang relatif besar pula. Sebagai bank pertama murni syariah kami ingin ikut berkontribusi dalam memajukan keuangan syariah di Aceh yang dimulai dari penjajakan bisnis ke instansi pemerintah,” ujarnya, Kamis (14/3) di Jakarta, demikian keterangan yang diterima MINA.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah ditunjuk menjadi Bank Penyalur Gaji (BPG) atau payroll bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan pada tahun lalu.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
Bank Muamalat menawarkan sejumlah benefit kepada ASN di instansi yang membuka rekening payroll di Bank Muamalat. Para ASN diberikan benefit berupa bebas biaya layanan rekening bulanan, tidak diperlukan setoran awal saat pembukaan rekening, serta tanpa adanya minimum saldo.
Dari sisi pembiayaan, ASN berkesempatan mendapatkan plafond pembiayaan iB Multiguna hingga Rp500 juta untuk jangka waktu 10 tahun. Adapun untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) tenornya bisa sampai dengan 25 tahun.
Sebagai informasi, Bank Muamalat memiliki tiga jaringan kantor di Aceh yaitu di kota Banda Aceh, Langsa dan Lhokseumawe.
Melalui jaringan tersebut Bank Muamalat siap melayani dan menawarkan produk perbankan syariah yang variatif baik simpanan maupun pembiayaan. Kantor cabang Bank Muamalat juga dapat melayani pendaftaran dan pelunasan haji bagi masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci. (R/R8/P2)
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa
Mi’raj News Agency (MINA)