Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank Muamalat Targetkan Kenaikan Penjualan Sukuk Ritel 011

kurnia - Jumat, 8 Maret 2019 - 21:05 WIB

Jumat, 8 Maret 2019 - 21:05 WIB

3 Views ㅤ

Foto: Kurnia (MINA)

Jakarta,– PT Bank Muamalat Indonesia kembali ditunjuk oleh pemerintah sebagai mitra distribusi Sukuk Ritel (SR) seri 011  di tahun 2019. Perseroan menargetkan kenaikan penjualan sukuk ini 50 persen dari tahun sebelumnya.

Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, perseroan menyiapkan sejumlah strategi agar penjualan SR-011 bisa berjalan dengan maksimal. Diantaranya dengan menggelar program-program khusus untuk nasabah dan memaksimalkan pemberdayaan tenaga pemasaran di kantor-kantor cabang.

“Kami optimistis bisa memasarkan SR-011 setidaknya naik 50 persen dari penjulan SR-010 tahun sebelumnya,” kata Permana dalam keterangan tertulis diterima MINA, Jumat (8/3).

Permana menjelaskan, dengan ditunjuknya Bank Muamalat sebagai Mitra Distibusi sukuk ritel maka nasabah akan punya akses untuk berinvestasi di pasar modal. Disamping itu, pendapatan berbasis komisi (fee based income) Bank Muamalat akan meningkat yang berasal dari komisi pasar perdana maupun pasar sekunder.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Instrumen investasi ini diterbitkan dengan tingkat imbalan tetap sebesar 8,05 persen per tahun dengan tenor selama 3 tahun. Masa penawaran berlangsung sejak 1 Maret 2019 sampai 21 Maret 2019. Sedangkan tanggal jatuh tempo adalah 10 Maret 2022.

Nominal pemesanan minimum SR-011 sebesar Rp 1 juta dan kelipatannya dengan maksimum pembelian Rp3 miliar. Sukuk Ritel ini tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah dua periode imbalan yaitu pada 11 Juni 2019. Pembayaran imbalan dilakukan setiap 10 setiap bulannya dan imbalan pertama akan didistribusikan pada 10 Mei 2019.

SR-011 ditawarkan dengan akad Ijarah Asset To Be Leased sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 75 tahun 2010. Adapun underlying asset instrumen ini adalah proyek APBN 2019 dan barang milik negara berupa tanah dan bangunan. (R/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Rekomendasi untuk Anda