Jakarta, 3 Jumadil Awwal 1438/1 Februari 2017 (MINA) – Anggota Pokja Pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia Suhaji Lestiadi mengatakan, keberadaan bank ventura indonesia akan memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin melakukan pengajuan peminjaman pembiayaan.
“Kita tidak melihat jaminan dulu, tapi prospek usaha kedepannya. Bukan berarti jaminan tidak perlu, jika usahanya punya prospek dan tidak ada jaminan, nanti bisa diasuransi dilembaga penjamin,” kata Suhaji di acara diskusi ICMI di Jakarta, Rabu (1/2).
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Suhaji mengatakan, keberadaan bank wakaf ventura ini diharapkan dapat mendorong perekonomian Indonesia melalui pendekatan pendampingan UMKM.
“Tahap pertama, akan dibuka di Jakarta dahulu, bagi para UMKM yang ingin mengajukan pinjaman harus datang kesini, ” katanya.
Pihaknya juga berharap bank wakaf ventura Indonesi dapat mendorong pemerintah untuk memiliki sumber dana umat agar bisa dimanfaatkan bagi umat Islam.
“Rencananya bank wakaf ini akan launching sekitar sebelum Ramadhan atau pada Juni 2017. Pengumpulan modalnya akan dilakukan sekitar 1-2 bulan lagi dari sekarang,” kata pria yang juga Wakil Bendara ICMI tersebut.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Dikatakan, tahap pertama akan ada 20 ormas Islam sebagai pemegang saham, dengan tiga pemegang saham pengendali, yaitu; Baznas, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebelumnya Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prio Budi Santoso menyebutkan, pemanfaatan Bank Wakaf ini nantinya akan difokuskan kepada masyarakat kecil. Sasarannya adalah pada masyarakat di pedesaan hingga pesantren.
“Ini akan disalurkan ke masyarakat di pesantren, terutama itu ya. Kemudian yang selama ini masih terpinggirkan karena persoalan ekonomi. Ini akan lebih yang membutuhkan khususnya di pedesaan, pesantren,” kata Prio.
Menurutnya, rencana ini akan dibahas secara lebih lanjut bersama pemerintah dan jajaran terkait lainnya. Meskipun bernama Bank Wakaf, aturan yang digunakan pun tak terlepas dari aturan syariah sesuai ajaran agama Islam.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
“Ini sama, tapi sistemnya mungkin secara syariah. Kalau teknisnya ada, tapi sudah ada pakem menurut aturan syariah, dan tadi respons presiden positif. Kita gembira ini menjadi hal yang akan disetujui Presiden,” ujarnya. (L/R02/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng