Jakarta, 22 Jumadil Akhir 1438/21 Maret 2017 (MINA) – Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) saat ini sedang menyiapkan pendirian Bank wakaf ventura. Lembaga keuangan syariah berbentuk modal ventura ini sedianya ditargetkan mulai beroperasi pertengahan tahun ini.
Menurut Wakil Bendahara Umum ICMI Suhaji Lestiadi, bank wakaf ventura yang digagas ICMI saat ini sedang dalam proses sosialisasi dan sinergi dengan semua pemangku kepentingan calon pemegang sahamnya. Rencananya pemegang saham bank wakaf adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Beberapa ormas Islam telah mulai dijajaki antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ICMI, Majelis Ulama Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan lainnya. “Selain itu kami juga sedang menyiapkan draft konsep operasionalnya dan draft anggaran dasarnya,” katanya sebagaimana diberitakan Masyarakat Ekonomi Syariah.
Setelah proses sosialisasi dan sinergi, selanjutnya ICMI akan mengajukan izin pendirian bank wakaf ventura ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya sebagai modal ventura, bank wakaf ventura akan berada di bawah pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK. “Rencananya awal Mei 2017 diajukan ke OJK ijinnya,” ujar Suhaji.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Bank wakaf ventura rencananya akan memiliki modal disetor sebesar Rp 200 miliar. Lembaga keuangan syariah yang oleh ICMI ini bertujuan untuk mengangkat ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, sasaran utama bank wakaf adalah memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Sebelumnya Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prio Budi Santoso menyebutkan, pemanfaatan Bank Wakaf ini nantinya akan difokuskan kepada masyarakat kecil. Sasarannya adalah masyarakat di pedesaan hingga pesantren.
“Ini akan disalurkan ke masyarakat di pesantren. Kemudian kelompok yang selama ini masih terpinggirkan karena persoalan ekonomi. Ini akan lebih yang membutuhkan khususnya di pedesaan, pesantren,” kata Prio.
Menurutnya, rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dan jajaran terkait lainnya. Meskipun bernama Bank Wakaf, aturan yang digunakan pun tak terlepas dari aturan syariah sesuai ajaran agama Islam.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
“Ini sama, tapi sistemnya mungkin secara syariah. Kalau teknisnya ada, tapi sudah ada pakem menurut aturan syariah, dan tadi respons presiden positif. Kita gembira ini menjadi hal yang akan disetujui Presiden,” ujarnya. (T/R01/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon