Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Keduanya diharapkan dapat membantu perguruan tinggi dalam melakukan proses akreditasi.
“Sehingga dengan adanya buku pedoman ini perguruan tinggi segera bisa melakukan akreditasi SPMI,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani di Jakarta, Senin (22/7).
Akreditasi perguruan tinggi sendiri rencananya akan kembali diadakan pada Agustus 2025.
Suning menyebut, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 bahwa pendidikan tinggi semua program studi harus terakreditasi kalau tidak maka tidak bisa meluluskan.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
“Permendikbudristek itu ada transisi sampai dua tahun sejak diluncurkan, artinya hingga pertengahan 2025 nanti batasnya. Setelah itu perguruan tinggi harus terakreditasi. Kalau tidak, perguruan tinggi nanti tidak bisa meluluskan mahasiswanya, karena syarat terbitnya ijazah adalah prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi,” kata Suning.
Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan SPMI, kata Suning saling melengkapi terkait perencanaan dan penjaminan mutu internal. Sehingga keduanya dirancang untuk mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka menuju Indonesia Emas 2045. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza