Al-Quds, MINA – Gubernur Al-Quds (Jerusalem Timur) Adnan Ghaits ditangkap Pasukan Pendudukan Israel lantaran membantu warganya melakukan aktivitas untuk menanggulangi virus corona di kota suci tersebut.
Adnan Ghaits ditangkap pada Senin (6/4) pagi. Menurut keterangan Kepolisian Israel, ia dianggap melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Demikian dikutip dari Suara Palestina News Agency dari The Independent.
Sementara itu, Ramy Usman, pengacara Adnan Ghaits mengatakan, melakukan aktivitas penanggulangan virus corona atau COVID-19 serta membantu warga Palestina yang terdampak bagi Israel adalah pelanggaran hukum.
Israel melarang segala bentuk aktivitas warga Palestina di Al-Quds sejak Donald Trump mengakui secara sepihak bahwa Jerusalem sebagai ibu kota Israel pada 2018 lalu.
Baca Juga: Sektor Pariwisata Israel Hancur, 90 Hotel Tutup Sejak Perang
Ahad lalu, Ghaits melakukan kampanye bantuan melalui internet untuk warga Palestina yang terdampak corona setelah Presiden Mahmoud Abbas mengumumkan situasi darurat di wilayah Palestina. (T/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya