Yerusalem, MINA – Mahkamah Agung Israel telah membatalkan keputusan yang mengizinkan para pemukim Yahudi untuk melakukan ibadah dan ritual di kompleks Masjid Al-Aqsha. Demikian Quds News Network melaporkan, Sabtu (9/10).
Sebelumnya, Pengadilan Magistrat Israel pada Rabu (6/10) memutuskan mendukung orang-orang Yahudi yang berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa, meskipun pengadilan itu menangani kasus di bagian timur Yerusalem, yang merupakan wilayah pendudukan.
Menurut hukum internasional, pengadilan tidak memiliki yurisdiksi di wilayah Palestina yang diduduki.
Keputusan pengadilan tersebut memicu kemarahan warga Palestina, ummat Islam dan dari berbagai NGO di seluruh Dunia termasuk Indonesia. Seruan untuk melindungi Masjid Al-Aqsa menyebar di media sosial, sementara lebih dari 50.000 jamaah berbondong-bondong ke masjid suci hari ini meskipun ada tindakan tegas dari Israel.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Di Indonesia, salah satu NGO, Aqsa Working Group (AWG) juga ikut mengecam keputusan pendudukan zionis Israel yang mengizinkan warga Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa dan mengatakan tindakan tersebut adalah wajah lain dari agresi Zionis Israel atas Al-Aqsa.
AWG menyatakan, kedudukan Masjid Al-Aqsa amat tinggi bagi umat Islam sedunia.
Karena itu, AWG menyerukan umat Islam untuk merespon legalisasi ini dan seluruh makar Zionis Israel atas Masjid Al-Aqsa dan Palestina, dengan terus memberikan dukungan untuk usaha-usaha pembebasan Masjid Al-Aqsa dari tangan Zionis Israel. (T/R12/RS3/P1)
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024