Makassar, MINA – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menjalin kerja sama di bidang Pembangunan Rendah Karbon (PRK).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang PRK yang dilakukan oleh Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro dengan Gubernur Pemprov Selsel Nurdin Abdullah pada Selasa (12/2), di Makassar.
“Terdapat empat fokus utama dari kerja sama PRK dengan Pemprov Sulsel, yaitu: penyiapan integrasi kebijakan PRK di provinsi, penyusunan dokumen Rencana PRK Daerah, penguatan sistem online Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) PRK, serta dukungan penyiapan kegiatan PRK, termasuk kerja sama dengan swasta,” jelas Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro.
Menurutnya, Sulawesi Selatan adalah provinsi pertama yang menandatangani Nota Kesepahaman terkait PRK. Dalam konteks penurunan emisi, Pemprov juga telah menunjukkan komitmen yang baik dengan menetapkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) melalui Peraturan Gubernur Sulsel No. 59 tahun 2012, serta mengintegrasikan kegiatan perubahan iklim ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulsel.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Saya sangat mengapresiasi komitmen Pemprov Sulsel dalam pelaksanaan dan pelaporan RAD-GRK. Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan target penurunan emisi sebesar 5,9 persen dari business as usual pada 2030 utamanya di bidang berbasis lahan, energi, dan pengelolaan limbah. Tentu saja upaya ini sangat penting dan menjadi landasan yang sangat baik bagi pelaksanaan pembangunan yang berbasis rendah karbon di daerah,” ujar Bambang.
PRK adalah platform baru pembangunan yang bertujuan mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi dan meminimalkan eksploitasi SDA. Kegiatan PRK diwujudkan melalui kegiatan pembangunan yang memperhitungkan dengan benar aspek daya dukung dan daya tampung SDA dan lingkungan, termasuk tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ditimbulkan.
“PRK sangat saya dorong untuk menjadi salah satu basis utama pembangunan Indonesia di masa mendatang. Dalam RPJMN 2020-2024, saya mendorong pelaksanaan aksi penurunan emisi GRK sebagai bagian yang terintegrasi, tidak terpisahkan, dan dilaksanakan secara seimbang dengan pembangunan ekonomi dan social,” tambahnya. (R/R10/P1)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Mi’raj News Agency (MINA)