Jakarta, MINA – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi periode selama tiga bulan terakhir terhitung dari Oktober sampai Desember 2018.
Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, pil ekstasi, dan juga bahan-bahan serbuk pembuat sabu. Total keseluruhan senilai Rp 66.006.250.000.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi dan juga Kajari Jakarta Barat Petrus Yustian Jaya, Ketua Pengadilan Jakarta Barat Sugiarto, Dandim 0503/Jb Letkol Kav Andre Hendry Masengi, mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini hasil operasi Satresnarkoba selama 3 bulan terakhir dalam mengungkap 8 kasus dan mengamankan tersangka 14 orang.
“Hari ini kita musnahkan narkoba antaranya 40.260 gram (40,2 Kg), 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu,” ungkap Kombes Hengki, Jumat (28/12).
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Pemusnahan barang bukti itu juga, kata Hengki, menghadirkan delapan tersangka narkoba dan disaksikan oleh BNN, Kejari Jakarta Barat, dan Wali Kota Jakarta Barat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba,” tandasnya.
Dari delapan orang tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (L/R11/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa