Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal

siti aisyah - Kamis, 17 November 2022 - 20:17 WIB

Kamis, 17 November 2022 - 20:17 WIB

7 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT. A dan CV. SC pada Kamis (17/11).

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kedua perusahaan ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

“31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (17/11).

Dedi menjelaskan, modus PT. A yaitu sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujarnya.

Ia mengatakan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, di mana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV.

Sementara itu SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC,” katanya.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Dedi menambahkan, untuk PT. A selaku perusahaan dijatuhi hukuman Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (R/R6/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia