Batas Pengajuan Bantuan untuk Pesantren Hingga 4 Oktober

Jakarta, MINA – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan untuk pesantren.

Direktur PD Pontren, mengatakan bahwa batas akhir bantuan dibuka hingga 4 Oktober 2021.

“Kami informasikan bahwa saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” ujar Waryono dalam siaran tertulis yang diterima MINA, Rabu (29/9).

Menurutnya, ada dua jenis bantuan yang diberikan pada tahun 2021. Pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren. Kedua, bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.

“Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal bantuannya,” kata Waryono.

Pengajuan bantuan, lanjut Waryono, disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: 1) Pemberi bantuan; 2) Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantun; dan/atau 3) Aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan

“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” jelas Waryono.

Mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengingatkan pesantren agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

Dia menegaskan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

“Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya. Informasi resmi tentang program bantuan ini bisa diikuti melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” tambahnya. (R/R5/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.