Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Usia Capres-Cawapres, MK Akan Bacakan Putusan Hari ini

kurnia - Rabu, 29 November 2023 - 10:18 WIB

Rabu, 29 November 2023 - 10:18 WIB

7 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Keputusan Makamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat batas usia minimal Capres-Cawapres akan dibacakan hari ini Rabu (29/11), di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.

Putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/ tahun 2023 tersebut rencananya akan dibacakan “Acara: Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (29/11).

MK juga membacakan sejumlah putusan lain pada kesempatan tersebut. Permohonan uji materiil terkait syarat usia minimal capres-cawapres itu diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.

Brahma ingin pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Menjabat Presiden dan Wapres RI

Petitum yang diajukan adalah syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya memastikan bahwa Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini telah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Selasa (21/11) lalu.

Enny juga memastikan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam RPH tersebut. MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Dengan Berjamaah Kita bisa Wujudkan Rahmatan lil’alamin

Putusan syarat tersebut menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Joko Widodo ikut serta di Pilpres di 2024 walau belum berusia 40 tahun.

Putusan 90 itu mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Karenanya, sejumlah pihak bahkan mengajukan protes terkait putusan itu. Sejumlah pihak kemudian mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK.

Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak 22 Oktober. Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres dan memperoleh nomor urut oleh KPU RI per 13-14 November lalu. (R/R4/P2)

Baca Juga: Teriakan “Free Palestine!” Menggema di Acara Pelantikan Prabowo-Gibran

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Hari Pelantikan Prabowo-Gibran, KAI Commuter Berlakukan Tarif Spesial Rp1

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia