Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Visa Umrah di Musim Haji Berlaku Sampai 23 Mei

Hasanatun Aliyah - Kamis, 16 Mei 2024 - 13:42 WIB

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:42 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama kembali mengingatkan bahwa visa umrah di musim haji tahun (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.

Hal ini disampaikan Widi Dwinanda dari Media Center Kementerian Agama saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (15/5).

Ia menjelaskan, pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

“Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024,” jelas Widi sapaan akrabnya.

Baca Juga: Kemenag Tutup Masa Operasional Haji 2024 di Jakarta

“Kemenag imbau agar jamaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa,” sambungnya.

Selain itu, ia juga kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).

“Selain visa haji, visa umrah, dll itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PPIH Mencatat Sekitar 45 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rekomendasi untuk Anda

Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H