Bogor, MINA – SM, 52 tahun, perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor atas perbuatannya.
SM dikenakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Kepala Subbagian Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita Lena menyatakan, status tersangka itu ditetapkan pada SM setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 1×24 jam.
“Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” kata Ita dalam keterangan persnya yang diterima MINA, Selasa (2/7).
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal, Sebagian Berpotensi Hujan Rabu Ini
Ita menjelaskan, penetapan itu berdasarkan alat bukti beberapa keterangan lima saksi dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian serta sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam mesjid.
“Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam,” kata Ita.
Ita menerangkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap SM, karena ada keterangan dari keluarga tersangka yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit. SM saat ini menjalani pemeriksaan di RS Polri.
“Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Korban Konflik Sosial di Flotim Dapat Bansos dari Kemensos
Sebagaimana diketahui, pada Ahad (30/6) sore, beredar luas di jagat dunia maya sebuah rekaman video seorang perempuan marah-marah sambil membawa seekor anjing masuk ke dalam masjid. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)