Bogor, MINA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor memutuskan, gerakan salam dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendapat kesempatan berdiri di podium Konferensi Nasional Gerindra bukan pelanggaran Pidana Pemilu.
“Bawaslu menilai unsur pidana Pemilu yang dituduhkan kepada Anies pada acara itu sulit dibuktikan. Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu yang telah kami sebutkan, tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya,” ujar Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah dalam konferensi pers pada hari Jumat (11/1) di Bogor.
Ia juga mengungkapkan, Anies telah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal partai Gerindra.
Keputusan itu disampaikan Bawaslu sebagai hasil pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor.
Baca Juga: Peristiwa Alam yang Disebutkan dalam Al-Qur’an Jadi Acuan Relawan Kebencanaan
Sebelumnya, Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), yang menilai gerakan dua jari itu sebagai simbol kampanye karena dilakukan dalam acara Konferensi Nasional Gerindra. (L/Ast/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Korwil Jabodetabek Banten Gelar Rapat Kerja 2025