Bali, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ingin menguatkan pengumpulan zakat melalui ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti yang sudah dilakukan Baznas melalui UPZ (Unit Pengumpulan Zakat).
Hal tersebut disampaikan Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta kepada MINA, di sela-sela Rapet Kerja Nasional (Rakernas) BAZNAs yang diselenggarakan di Denpasar, Bali pada 21-23 Maret.
“BAZNAS juga mendorong Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur zakat ASN. Tetapi Perpres zakat ASN merupakan wacana Kemenag, Baznas tidak mau mendahului Kemenag (Kementerian Agama)” ujarnya.
Ia menambahkan, agar proses itu berjalan alami, untuk mengoptimalkan hal itu kami sekarang sedang menyiapkan pelayanan manakala sejumlah ASN itu berzakat kepada BAZNAS.
Baca Juga: Kemlu Sampaikan Perkembangan Penanganan Penembakan WNI di Malaysia
“Pelayanannya berupa pemberian informasi secara digital kepada ASN yang berzakat melalui Baznas. ASN bisa mendapat bukti setor zakat dan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) secara digital serta laporan sistem kepada masing-masing ASN yang berzakat,” tambahnya.
Arifin menjelaskan, BAZNAS tidak meneruskan laporan melalui kertas mengingat jumlah ASN yang berzakat akan bertambah banyak. Pihaknya sedang menyiapkan dan menyusun sistem digital untuk melayani mereka.
“Contohnya, kalau orang berzakat, dia punya aplikasi yang dia donwnload, dia bisa tahu setiap kali gajinya dipotong untuk zakat, dia mendapat ucapan terimaksih dan doa,” katanya.
Saat ini, BAZNAS sudah mempunyai aplikasi yang bernama Muzaki Corner yang kemudian akan dikembangkan sehingga aplikasinya dapat di-download oleh lebih banyak orang. “BAZNAS menyiapkan server dan sistemnya. Sistem itu terdiri atas sistem yang dibuat sendiri dan sistem yang disediakan vendor serta mitra kerjasama Baznas.” kata Arifin.(L/R04/RS1)
Baca Juga: Ruang Pamer Museum Muhammadiyah Diresmikan, Wujud Pelestarian Sejarah dan Budaya
Mi’raj News Agency (MINA)