Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional menghimbau agar lembaga-lembaga filantropi harus bisa menjaga kredibilitas dan menyampaikan keprihatinannya atas munculnya pemberitaan tentang lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di majalah Tempo.
“Kita prihatin dengan munculnya pemberitaan di Tempo. Keprihatinan kita menjadi refleksi bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya,” kata Pimpinan BAZNAS Saidah Sekwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7).
Berita investigasi majalah Tempo pada Sabtu (2/7) yang menyatakan adanya dugaan penyimpangan dana bantuan kemanusiaan di yayasan tersebut.
Kabar tersebut cukup mengejutkan karena selama ini ACT selalu ada dan terlibat dalam setiap kegiatan kemanusiaan, seperti di antaranya penggalangan dana untuk korban bencana alam.
Baca Juga: Tarif Baru AS Harus Jadi Momentum Dorong Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Menurut Saidah, mengelola dana publik godaannya tidak sedikit maka perlu mitigasi, SOP, manajemen akuntabilitas ketat supaya dana yang dititipkan oleh donatur dan muzaki bisa kelola dengan baik.
Selain itu, tantangan para pengelola zakat dan filantropi adalah kredibilitas, ketiak hal itu turun maka yang terjadi adalah ketidakpercayaan.
“Ketika terjadi distrust maka yang dirugikan bukan lembaga filantropinya tapi adalah mustahik, komunitas-komunitas yang hari ini memang mengandalkan dana dari para donatur,” lanjutnya.
Lebih dari, hal tersebut juga akan menciderai hak publik serta harapan orang-orang yang ingin diberdayakan jika pengelola filantropi melakukan kesalahan manajemen.
Baca Juga: Jama’ah Muslimin Banjarnegara Serukan Penguatan Ukhuwah dan Dukungan untuk Palestina di Momen Syawal
Di BAZNAS sendiri, kata Saidah, dalam pengelolaannya punya mitigasi dari sisi syar’i, regulasi dan NKRI.
Selain itu, tata kelola zakat di BAZNAS diperiksa oleh tiga pihak, pertama adalah KAP, kedua Irjen Kemenag, yang ketiga adalah audit ISO.
“Yang itu setiap tahun diaudit, jadi semua lini diaudit, dan apakah kami keberatan, tidak karena itu bagian dari mitigasi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Sementara mengenai ACT, kata Saidah, badan hukumnya memang bukan lembaga amil zakat, namun dibawahnya ada global zakat yang saat ini sedang melakukan. registrasi ulang ke BAZNAS. (L/RE1/RS3)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Tebal, Sebagian Hujan Ringan
Mi’raj News Agency (MINA)