Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAZNAS: Jadi Lembaga Filantropi Harus Bisa Jaga Kredibilitas

sajadi - Senin, 4 Juli 2022 - 18:34 WIB

Senin, 4 Juli 2022 - 18:34 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional menghimbau agar lembaga-lembaga filantropi harus bisa menjaga kredibilitas dan menyampaikan keprihatinannya atas munculnya pemberitaan tentang lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di majalah Tempo.

“Kita prihatin dengan munculnya pemberitaan di Tempo. Keprihatinan kita menjadi refleksi bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya,” kata Pimpinan BAZNAS Saidah Sekwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7).

Berita investigasi majalah Tempo pada Sabtu (2/7) yang menyatakan adanya dugaan penyimpangan dana bantuan kemanusiaan di yayasan tersebut.

Kabar tersebut cukup mengejutkan karena selama ini ACT selalu ada dan terlibat dalam setiap kegiatan kemanusiaan, seperti di antaranya penggalangan dana untuk korban bencana alam.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Menurut Saidah, mengelola dana publik godaannya tidak sedikit maka perlu mitigasi, SOP, manajemen akuntabilitas ketat supaya dana yang dititipkan oleh donatur dan muzaki bisa kelola dengan baik.

Selain itu, tantangan para pengelola zakat dan filantropi adalah kredibilitas, ketiak hal itu turun maka yang terjadi adalah ketidakpercayaan.

“Ketika terjadi distrust maka yang dirugikan bukan lembaga filantropinya tapi adalah mustahik, komunitas-komunitas yang hari ini memang mengandalkan dana dari para donatur,” lanjutnya.

Lebih dari, hal tersebut juga akan menciderai hak publik serta harapan orang-orang yang ingin diberdayakan jika pengelola filantropi melakukan kesalahan manajemen.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Di BAZNAS sendiri, kata Saidah, dalam pengelolaannya punya mitigasi dari sisi syar’i, regulasi dan NKRI.

Selain itu, tata kelola zakat di BAZNAS diperiksa oleh tiga pihak, pertama adalah KAP, kedua Irjen Kemenag, yang ketiga adalah audit ISO.

“Yang itu setiap tahun diaudit, jadi semua lini diaudit, dan apakah kami keberatan, tidak karena itu bagian dari mitigasi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sementara mengenai ACT, kata Saidah, badan hukumnya memang bukan lembaga amil zakat, namun dibawahnya ada global zakat yang saat ini sedang melakukan. registrasi ulang ke BAZNAS. (L/RE1/RS3)

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Menteri Agama (Menag) RI, Prof. Nasaruddin Umar secara resmi membuka acara BAZNAS Internasional Forum di Jakarta, Selasa (19/11/2024) (foto: Humas BAZNAS)
Indonesia
Acara penyerahan rekor MURI di Kantor Baznas RI di Jakarta, Jumat (15/11/2024). (Foto: Humas BAZNAS)
Indonesia
Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad (foto: Humas BAZNAS)
Indonesia
Peluncuran Green Zakat Framework yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (2/11/2024) (foto: Humas BAZNAS)
Indonesia
BAZNAS Fasilitasi 2.500 Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mustahik (foto: Sajadi/MINA)
Indonesia
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024)
Indonesia