Jakarta, 18 Rabi’ul Akhir 1438/17 Januari 2017 (MINA) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengembangkan layanan Anjungan Terima Mandiri (ATM) Beras guna membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan dasar yang sulit dijangkau akibat kenaikan harga.
Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan, layanan tersebut layaknya mengambil uang di ATM pada umumnya, masyarakat miskin yang telah di data dan terverifikasi dapat mengambil beras secara gratis dengan menggunakan kartu peserta.
“Program ini merupakan inovasi BAZNAS dalam memberikan kemudahan layanan masyarakat miskin,” ujarnya, dari keterangan tertulis yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Selasa (17/1).
Mesin yang digunakan merupakan karya anak bangsa, seorang lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Dengan mesin ini, masyarakat miskin akan lebih mudah mendapatkan bantuan beras dari titik-titik lokasi ATM Beras.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
ATM Beras tersebut merupakan prototype dari mesin ATM yang akan segera dipasang di 10 titik di Jabotabek, seperti di Kantor BAZNAS Jl. Kebon Sirih no. 51 Jakarta dan sembilan masjid yang bekerjasama dengan BAZNAS.
Menurut Prof Bambang, program ini dilaksanakan karena jumlah kemiskinan di Indonesia dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2016 mencapai 28,01 juta jiwa. Selain itu Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat kelaparan serius di dunia dengan nilai indeks Kelaparan Global (Global Hunger index/GHI) sebesar 21,9 (International Food Policy Reasearch Institute, 2016).
Selain itu, angka inflasi di awal Januari 2017 mencapai 4,7%, mendekati batas maksimum yang dijaga Bank Indonesia (BI) sebesar 5% (Lembaga Penjamin Simpanan, 2017).
“Isu pangan ini menjadi penting saat ini, Bappenas menyampaikan kasus gizi buruk mencapai 30% dari jumlah anak di negeri ini,” ujarnya.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. (L/R08/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan