Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjalin kerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengintegrasikan data warga miskin dengan tujuan kesejahteraan penerima zakat (mustahik) Indonesia dapat merata dan tepat sasaran.
Kerjasama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang ditandai tangani oleh Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta dan Dirjen Penanganan fakir miskin (PFM) Kemensos, Andi ZA di Jakarta, Rabu (12/12).
“Tujuannya adalah mengintegrasikan data warga miskin dari BAZNAS dan Kemensos menjadi satu data sehingga pemberian zakat ataupun bantuan lainnya lebih tepat sasaran dan efektif,” jelas Arifin.
Tepat sasaran yang di maksud menurutnya adalah penerima zakat yang memang benar, tidak ada data ganda atau tumpang tindih dan memasukkan mustahik yang belum terdaftar diantara kedua pihak.
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
“BAZNAS juga dapat menggunakan data tersebut untuk program bantuan lain seperti pemberdayaan, dan dakwah di setiap daerah sehingga ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu menurut Andi, Kemensos akan memberikan kemudahan informasi data melalu Basis Data Terpadu (BDT). Di dalam data tersebut sudah ada 40 persen masyarakat bawah yang sudah di rangking menurut tingkat kesejahteraannya.
Dengan BDT dapat dengan mudah melihat riwayat penerima bantuan. “Hanya dengan mengetik nama saja, maka akan muncul riwayat penerimaan bantuan dan diketahui sudah sejahtera atau belum nama tersebut,” ungkap Andi.
Andi sangat mengapresiasi kerjasama ini. Tidak seperti di lembaga pemerintahan, BAZNAS dapat memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan tanpa birokrasi yang rumit.
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
“Sehingga BAZNAS dapat menalangi terlebih dahulu bantuan pada siapa saja orang benar-benar membutuhkan segera,” tanah Andi.
Arifin juga mengungkapkan sebelumnya, BAZNAS sebagai koordinator dari 500-an lembaga amir zakat nasional sudah mengumpulkan zakat hingga mencapai Rp 7 trilliun dan masih bisa bertambah lagi. (L/Sj/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!