Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAZNAS, Pegadaian Perkuat Kolaborasi Layanan Zakat dan Investasi Syariah

sajadi Editor : Rudi Hendrik - 22 detik yang lalu

22 detik yang lalu

0 Views

Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama PT Pegadaian kembali memperkuat kerja sama untuk melayani zakat/">pembayaran zakat, melalui investasi yang berkah dan sesuai syariat Islam.

Kepala Divisi Pengumpulan Retail BAZNAS, Arief Budiman menyampaikan, investasi yang berkah pertama-tama harus memperhatikan objek yang diinvestasikan dan investasi yang berkah adalah yang tidak hanya menguntungkan bagi individu, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Investasi yang sesuai dengan syariat Islam tidak melibatkan barang yang bertentangan dengan aturan dalam Islam. Selain itu, tujuan dari investasi juga harus jelas dan halal,” ujar Arief dalam keterangan yang diterima MINA, Kamis (20/3).

Selanjutnya, Arief menyebut salah satu bentuk investasi yang berkah, berupa investasi dalam bentuk emas melalui PT Pegadaian Indonesia, yang memberikan akses kepada masyarakat untuk berinvestasi dengan cara yang sesuai syariat, termasuk adanya pengelolaan zakat di dalamnya.

Baca Juga: Gelombang Investasi Tiongkok ke Jateng, KEK Batang Jadi Magnet Baru

“Berinvestasi dalam bentuk emas dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk adanya pengelolaan zakat yang terintegrasi. Gambarannya seperti, jika seorang investor membeli emas dan mencapai nisab zakat, dia dapat langsung menunaikan zakatnya melalui Pegadaian, tanpa perlu keluar dari sistem Pegadaian,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bisnis Kantor Area Tanjung Priok PT Pegadaian Mudayati, menyampaikan, Pegadaian memiliki produk investasi yang benar-benar sesuai dengan syariah Islam.

“Di Pegadaian, kita punya produk syariah namanya MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi). MULIA ini wujudnya investasi emas yang tidak hanya sesuai dengan syariat, tetapi juga merupakan instrumen investasi yang abadi, sebagaimana yang diajarkan dalam agama Islam, boleh melakukan pembayaran menggunakan emas,” ujar Mudayati.

Selanjutnya, Mudayati menekankan bahwa Pegadaian memisahkan antara investasi syariah dengan investasi konvensional. Serta menerangkan bahwa Pegadaian sudah melalui proses pengkajian syariah.

Baca Juga: MUI Serukan Konsolidasi Internasional Lindungi Gaza

“Kami berharap bahwa kolaborasi dengan BAZNAS ini dapat memberikan dampak yang lebih luas. tidak hanya bagi individu yang berinvestasi, tetapi juga bagi pemberdayaan ekonomi umat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat, sehingga dapat menciptakan lebih banyak muzaki yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan umat ,” ucapnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ini Penyebab Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
Kolom
Kolom
Indonesia
Para petugas Pusat Pengelolaan Sampah Nasional Arab Saudi mengumpulkan kain ihram yang ditinggalkan oleh para jamaah di tenda-tenda atau penginapan mereka di akhir musim haji. (MWAN/Twitter/tangkapan layar)
Dunia Islam