BAZNAS Resmikan Unit Pengumpul Zakat BRI

Foto: Baznas

Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kamis (21/4) meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai salah satu upaya untuk menyelaraskan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Bank BRI dengan UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Simbolisasi peresmian UPZ BRI dilakukan langsung oleh Ketua , KH Noor Achmad kepada Wakil Direktur Utama Bank BRI, Catur Budi Harto, serta disaksikan Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, Kamis (21/4).

Pembentukan UPZ BRI itu ditandai dengan pemberian Surat Keputusan Pembentukan UPZ Bank Rakyat Indonesia No 49 Tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAZNAS No 2 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.

Baca Juga:  MUI Depok Luncurkan Buku Islam Wasathiyyah

Ketua BAZNAS RI mengatakan, pembentukan UPZ BAZNAS Bank Rakyat Indonesia akan berdampak baik pada potensi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.

“Dengan UPZ Bank BRI ini InsyaAllah akan membantu menguatkan zakat di Tanah Air dan dapat membantu peran BAZNAS dalam menyejahterakan umat. Hal ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN Bapak Erick Thohir yang terus mendorong penguatan zakat di lingkungan BUMN, sehingga nantinya dipastikan akan banyak penerima manfaat yang terbantu,” ujar Noor.

Noor berharap, semakin banyak BUMN dan perusahaan lain yang membentuk UPZ di lingkungannya masing-masing, agar dapat membantu program pengentasan kemiskinan BAZNAS.

“Melalui berbagai program yang dicanangkan BAZNAS, kami tentu membutuhkan bantuan dari banyak pihak guna menuju tujuan menyejahterakan umat. Semoga niat baik ini menjadi contoh bagi pihak lain untuk bersama menjalankan program BAZNAS melalui zakat, infak, dan sedekah,” ucapnya.

Baca Juga:  Menlu Retno Bahas Persiapan Evakuasi WNI di Timur Tengah

Sementara itu Wakil Direktur Utama Bank BRI, Catur Budi Harto, mengatakan BRI selama ini telah melakukan pengelolaan zakat melalui YBM BRILiaN yang juga berstatus Laznas berdasarkan UU 38 Tahun 1999 tentang Zakat, dan langkah ini merupakan wujud penyelarasan dengan UU 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Manajemen melihat keberadaan dan program YBM BRILiaN turut berperan memberikan citra positif kepada BRI dan selaras dengan program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan

Catur berharap keberadaan YBM BRILiaN dapat dipertahankan yang salah satunya berfungsi menjadi Mitra salur UPZ BRI Baznas dan Baznas turut membantu pengesahan YBM BRILiaN sebagai Laznas sebagaimana yang telah berjalan di Bank BUMN lainnya.

Baca Juga:  USK Berikan Pelayanan Maksimal kepada Peserta SNBT Difabel

“Hal ini merupakan wujud dukungan yang diberikan Bank Rakyat Indonesia dalam memaksimalkan potensi besar ZIS di Indonesia. Semoga Bank BRI dan BAZNAS terus bisa berkolaborasi dalam berbagai aksi sosial kemanusiaan,” pungkasnya. (R/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.