Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Istiqlal, Jakarta pada Kamis (17/05) untuk menghimpun zakat, infak dan sedekah (ZIS) karyawan dan umat muslim yang beribadah di masjid negara tersebut.
Peresmian ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS yang langsung diberikan oleh Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo MBA kepada Wakil Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) Bahrul Hayat.
Menurut Bambang, salah satu tujuan pembentukan UPZ untuk mempermudah masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekah, masyarakat dapat memilih kanal pembayaran paling mudah dijangkau dalam aktivitasnya sehari-hari.
Bambang berharap, UPZ di Masjid Istiqlal menjadi contoh pengelolaan zakat di masjid-masjid seluruh Indonesia.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Ke depan, masjid-masjid dapat resmi menerima zakat dengan menjadi UPZ di wilayah BAZNAS masing masing,” ujarnya.
Dengan menjadi UPZ, maka masjid-masjid tersebut memiliki kewenangan untuk mengeluarkan bukti setor zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
“Kerja UPZ telah mempunyai standar, sistem dan prosedur sehingga upaya pelayanan mustahik dan penanggulangan kemiskinan melalui zakat, infak dan sedekah bisa lebih terukur,” tambah Bambang.
UPZ BAZNAS ialah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat dengan tugas mengumpulkan zakat di desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Pendiriannya diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2011 dan Peraturan BAZNAS No 2 tahun 2016.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Sebelum membentuk UPZ, Masjid Istiqlal telah mengumpulkan zakat dari umat. Pendirian UPZ ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pengelolaan zakat di masjid tersebut.
Dengan menjadi UPZ, para amil yang selama ini mengelola zakat jamaah Masjid Istiqlal juga dapat mengikuti berbagai program pelatihan untuk meningkatkan kapasitasnya.
Saat ini BAZNAS RI telah membentuk 104 UPZ di tingkat pusat, mulai dari Masjid, kementerian dan perusahaan swasta.
BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/ Kota terus didorong untuk membentuk UPZ di wilayahnya masing-masing.(L/R04/P1)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Mi’raj News Agency (MINA)