Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong penguatan pelayanan dan pengumpulan Zakat Karyawan Langsung (ZKL) di lingkungan kementerian, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta.
Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad menjelaskan, sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2011, BAZNAS diamanahkan untuk melakukan pengelolaan zakat mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) secara nasional.
“Salah satu cara BAZNAS dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan zakat itu adalah dengan memfasilitasi layanan zakat karyawan langsung, ZKL, dimana karyawan yang berada di instansi dapat menunaikan zakat profesinya secara langsung melalui BAZNAS melalui sistem payroll atau transfer,” jelas Noor dalam keterangan yang diterima MINA, Selasa (12/11).
“Jadi, dengan adanya ZKL ini, BAZNAS memfasilitasi para pegawai yang ada di lingkungan kementerian, lembaga negara, BUMN maupun swasta dan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi penguatan pengelolaan zakat di setiap instansi,” tambahnya.
Baca Juga: KPU: 287 TPS akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan
Noor menerangkan, saat ini terdapat 64 Mitra ZKL BAZNAS yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp18 miliar per tahun. Ia berharap, para mitra tersebut dapat terus bekerja sama mendorong kualitas layanan dan mengoptimalkan pengumpulan dana ZIS di instansi masing-masing.
“Kami berharap para mitra dapat terus mendorong peningkatan pelayanan dan pengumpulan zakat karyawan di instansi masing-masing dengan mendorong kebijakan pengumpulan zakat dan peningkatan literasi zakat, dengan fasilitas layanan zakat pegawai yang ada di kementerian, lembaga negara, BUMN maupun swasta,” ucapnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah: Mengikuti Hawa Nafsu, Pangkal Kemaksiatan dan Kesesatan