Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baznas Temanggung Suntik Rp600 Juta untuk UMKM dan Peternak

Zaenal Muttaqin Editor : Rana Setiawan - Rabu, 6 November 2024 - 21:48 WIB

Rabu, 6 November 2024 - 21:48 WIB

42 Views

Pelaku UMKM (Dok. Baznas Temanggung)

Temanggung, MINA – Sebagai upaya menggerakkan ekonomi masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memberikan bantuan modal usaha senilai total Rp600 juta kepada 300 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor peternakan, Rabu (6/11).

Bantuan tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus pengembangan usaha di Temanggung.

Wakil Ketua III Baznas Temanggung, Abdullah Yusron Avesina, menyampaikan, setiap penerima mendapat bantuan antara Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000, tergantung kebutuhan masing-masing.

“Pada tahun 2024 ini, Baznas Temanggung menyalurkan dana untuk UMKM sebesar Rp600 juta. Ada yang menerima satu juta, ada juga yang dua setengah juta, sesuai kebutuhan usaha mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Masjid Al-Aqsha: Simbol Tauhid dan Perlawanan Umat

Sebanyak 40 penerima bantuan di antaranya adalah pelaku usaha di sektor peternakan, yang masing-masing memperoleh modal Rp2,5 juta untuk pembelian sepasang kambing.

Bantuan ini dirancang agar mereka dapat memulai atau mengembangkan peternakan di rumah.

Abdullah berharap bantuan ini tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga menginspirasi masyarakat yang berkecukupan (muzaki) untuk menyalurkan zakat melalui Baznas Temanggung.

“Dengan bantuan ini, diharapkan dapat mendukung peningkatan ekonomi dan taraf hidup para pelaku usaha kecil, serta ikut andil dalam program pengentasan kemiskinan pemerintah,” pungkasnya. []

Baca Juga: H-1 Tabligh Akbar Pusdai: Ribuan Muslim Siap Suarakan Solidaritas untuk Al-Aqsha

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Strategi Iran di Tengah Konflik: Momentum Cerdas Lawan Agresi Israel

Rekomendasi untuk Anda