Bogor, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menepis isu yang menyebut bahwa ada wacana dana zakat akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun membayar utang negara.
“Jadi itu nggak bener. Jadi untuk jalan tol, bayar utang, yang gitu-gitu nggak bener,” kata Direktur Pendistribusian dan Pemberdayagunaan BAZNAS Irfan Syauqi Beik ketika dikonfirmasi MINA di Bogor, Sabtu (1/6).
Irfan menjelaskan, zakat bisa digunakan untuk pembangunan jika hal itu meliputi pembangunan hunian sementara korban bencana alam, memperbaiki rumah mustahik, dan memperbaiki sarana kesehatan.
“Jadi hal seperti itu. Jadi kita nggak keluar dari yang seperti itu, karena itu sudah menjadi prinsip syariah dan undang-undang. Kita tidak boleh melanggar syariah, tidak boleh melanggar undang-undang,” kata Irfan.
Baca Juga: Aksi Kebaikan, Dompet Dhuafa Lampung Tebar 1445 Makanan Berbuka dan Takjil
BAZNAS, kata Irfan, terus berusaha menyosialisasikan penyaluran dana zakat yang dihimpun dari masyarakat. Sebab, penyaluran dana zakat secara tepat merupakan bentuk pertanggungjawaban.
“Kita terus menyosialisasikan program-program BAZNAS. Sehingga minimal mereka yang hadir bisa mendapatkan informasi yang utuh kemana zakat itu disalurkan. Itu sangat penting untuk kita sosialisasikan dengan benar,” ujarnya.
Selain isu dana zakat digunakan untuk infrastruktur pemerintah, BAZNAS juga diterpa isu perihal pemotongan gaji aparatur sipil negara sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Ketentuan bagi ASN membayarkan zakatnya di BAZNAS sifatnya sukarela dan tidak memaksa.
Baca Juga: Masjid Sekayu Semarang Cikal Bakal Pembangunan Masjid Agung Demak
Meski begitu, kerja sama Baznas dengan beberapa instansi untuk membayar zakat sudah berjalan lancar, diantaranya; BNI, Semen Padang, TNI, dan beberapa kementerian.(L/R06/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Berkah Ramadhan, Wahdah Tebar Paket Sembako