Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAZNAS Terapkan Prinsip Aman Syar’i, Regulasi, NKRI dalam Pengelolaan Zakat

sajadi - Selasa, 2 Agustus 2022 - 10:40 WIB

Selasa, 2 Agustus 2022 - 10:40 WIB

18 Views

Jakarta, MINA – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof Dr KH Noor Achmad MA, mengatakan jika pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan BAZNAS selalu menerapkan transparansi dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.

Prof Noor juga mengajak lembaga zakat yang lain, untuk terus menjaga amanah yang diberikan, salah satunya dengan menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Hal ini dijelaskan Noor Achmad saat menjadi narasumber dalam Podcast Kafe Toleransi di Studio Podcast Kafe Toleransi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

“Prinsip pengelolaan zakat BAZNAS melakukan 3 prinsip aman, Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Tidak boleh ada dana zakat yang disalahgunakan, atau membawa gerakan-gerakan ektremisme atau terorisme, ini kami lakukan di seluruh Indonesia,” kata Noor.

Baca Juga: Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Jawa Tengah

Berbekal prinsip kehati-hatian dan kedisiplinan itu, pengelolaan ZIS DSKL yang dilakukan BAZNAS selalu tepat dan laporan keuangannya selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak pertama berdiri hingga kini.

“Alhamdulilah berjalan dengan lancar, dan kita menargetkan cukup maksimal dengan target Rp26 triliun pengumpulan ZIS secara nasional pada 2022, dan itu dibagi untuk provinsi, kabupaten/kota, dan LAZ di seluruh Indonesia, dengan demikian maka kami juga membutuhkan kekompakan dari semuanya,” ucap Noor.

Di masa pandemi Covid-19, upaya BAZNAS dalam menyalurkan bantuan lebih digencarkan. Pasalnya, pandemi sangat berdampak kepada banyak sektor, tak hanya kesehatan namun juga perekonomian, khususnya keluarga rentan. Hal ini membuat BAZNAS mendistribusikan bantuan sesuai peruntukkannya, agar manfaatnya lebih terasa.

“Kami bagi menjadi dua, yang pertama yang bersifat habis, misalnya saat kemarin Covid-19 kita harus membantu mereka yang isoman, atau membantu fakir miskin yang sangat membutuhkan bantuan-bantuan langsung, termasuk bantuan obat-obatan. Kami justru ingin meningkatkan yang produktif, bahkan kami menargetkan ada 400.000 orang mustahik yang nanti kita harapkan menjadi muzaki. Dari Rp26 Triliun tadi, kami harapkan 400.000 orang secara nasional dapat menjadi muzaki,” kata Noor.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Selain itu, berbagai program yang telah digulirkan BAZNAS juga terus dikuatkan, seperti ZChicken, Zmart, Z-Auto, Zakat Community Development, BAZNAS Microfinance, dan Rumah Sehat BAZNAS. BAZNAS selalu mendorong produktivitas mustahik, agar terus berdaya dan bisa berkembang di kemudian hari.

“Saya yakin bahwa orang Indonesia ada dua kelebihan, ada yang agamis, mereka yang mengeluarkan ZIS, ada juga yang mereka dermawan. Namun demikian kami harapkan mereka yang berzakat, berinfak, bersedekah, berikanlah kepada lembaga yang kredibilitasnya selama ini bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya BAZNAS, merupakan lembaga Pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU yang pertanggungjawabannya diberikan kepada Presiden,” kata Noor.

Terkait isu salah satu lembaga sosial yang diduga melakukan penyelewengan dana, BAZNAS mengaku tak khawatir, karena selama ini lembaga pemerintah nonstruktural itu sudah menjalankan pengelolaan ZIS dan DSKL secara transparan. Bahkan laporan keuangan BAZNAS terpampang jelas di situs resmi BAZNAS.go.id.

“BAZNAS tidak khawatir karena kami sudah melakukan Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Kami juga melakukan kerja dengan transparan, maka kami yakin insyaAllah mudah-mudahan tidak berimbas kepada BAZNAS. InsyaAllah selama beberapa bulan ini kami tidak berimbas. Artinya apa yang kita bangun kepercayaan masyarakat itu berhasil. Kami meminta lembaga yang melakukan penyelewangan tersebut dapat ditindak tegas, sehingga tidak berimbas kepada lembaga lain dan sekaligus memberikan efek jera kepada lembaga-lembaga lain,” ujar Noor.

Baca Juga: Lomba Mewarnai dan Menggambar Al-Aqsa Meriahkan Festival Baitul Maqdis di Samarinda

“Gunakanlah prinsip yang kami lakukan, 3 aman tersebut insyaAllah aman di dunia, aman di Indonesia, dan aman di akhirat. Sehingga dengan demikian jika ada lembaga yang tidak menggunakan 3 aman tersebut perlu kita curigai. Di Indonesia masih banyak yang fakir miskin, Mari kita sama-sama ikut menuntaskan, jangan sampai dana untuk fakir miskin dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang lain,” pungkasnya. (R/RE1/B04)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedatangan Ulama Asal Palestina Disambut Meriah Santri Al-Fatah Lampung

Rekomendasi untuk Anda

Menteri Agama (Menag) RI, Prof. Nasaruddin Umar secara resmi membuka acara BAZNAS Internasional Forum di Jakarta, Selasa (19/11/2024) (foto: Humas BAZNAS)
Indonesia
Acara penyerahan rekor MURI di Kantor Baznas RI di Jakarta, Jumat (15/11/2024). (Foto: Humas BAZNAS)
Indonesia
Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad (foto: Humas BAZNAS)
Indonesia
Peluncuran Green Zakat Framework yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (2/11/2024) (foto: Humas BAZNAS)
Indonesia
BAZNAS Fasilitasi 2.500 Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mustahik (foto: Sajadi/MINA)
Indonesia
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024)
Indonesia